Prank Akidi Vs Mukidi

Anak bungsu Almarhum Akidi Tio, Heriyanti saat di Polda Sumsel/Net
Anak bungsu Almarhum Akidi Tio, Heriyanti saat di Polda Sumsel/Net

SUMBANGAN Rp 2 triliun pengusaha Akidi Tio untuk penanganan pandemi Covid-19, kembali heboh.  Pasalnya, sumbangan yang diberikan secara simbolis ke Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri melalui Heriyanti, anak bungsu Almarhum Akidi Tio, dianggap tidak ada. 

Sebelumnya jagad maya dihebohkan kemunculan keluarga pengusaha asal Aceh yang memberi dana bantuan Rp 2 trilun.

Pegiat Medsos Denny Siregar dan dosen UI Ade Armando langsung menyambar dana bantuan Rp 2 triliun itu dengan puji-pujian setinggi langit dibumbui narasi rasis. 

Lihat di media online. Banyak jejak digital mereka. Dan, Denny Siregar siap dibully netizen.

Bahkan saking penasarannya, Dahlan Iskan harus menulis lima seri tentang Akidi. Dari mulai Bantuan 2 T, Pusing 2 T, Menunggu 2 T, Perjuangan 2 T, hingga Harapan 2 T. 

Tapi kini, kehebohan itu berubah.

Melansir pemberitaan Kantor Berita RMOLSumsel, Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro menganggap sumbangan Rp 2 triliun itu tidak ada.

"Ternyata Uang 2 T (triliun) tidak ada," kata Kombes Ratno di Mapolda Sumsel, Senin (2/8).

Aparat Polda Sumsel dikabarkan sudah mengamankan Heryanti dan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun hal ini langsung dibantah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.

Dalam keterangan persnya, Kombes Supriadi, yang didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan menyatakan, pihaknya hanya mengundang keluarga almarhum Akidi Tio, untuk mengklarifikasi soal dana hibah Rp2 triliun.

Supriadi mengklaim uang yang diperuntukan sebagai bantuan penanganan Covid-19 itu masih dalam proses bilyet giro.

"Bilyet giro ini melalui Bank Mandiri, karena itu yang bersangkutan ke Bank Mandiri. Kita tadi tunggu sampai jam 2 siang, maka setelah itu kita undang yang bersangkutan ke Polda," ucap Supriadi dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, pada hari yang sama.

Ada seleh genje antar aparat. Tampaknya polisi kebingungan menetapkan status Heriyanti. Apakah sekedar tamu undangan atau bakal ditetapkan tersangka?

Seandainya ditetapkan tersangka, kira-kira pasal apa yang dipakai, penipuan, menghina negara atau membuat keonaran.

Atau, itu sekedar prank. Sebab istilah prank berbeda dengan pasal-pasal pidana tadi. Prank hanya lelucon terapan atau lelucon praktikal yang dimainkan oleh beberapa orang. Umumnya menyebabkan korbannya kaget, tidak nyaman atau keheranan.

Hal sama yang pernah dilakukan Mukidi dari negeri dongeng. Mukini berpidato di hadapan rakyatnya sudah mengantongi 11K T (Rp 11.000 triliun) di sakunya.

Nyatanya, uang 11K T itu tidak ada. Sementara warganet sudah terlanjur senang. Belakangan Mukidi ternyata hanya nge-prank rakyat.

Ya, itu guyonan Mukidi. Yang oposisi tentu berjingkrak-jingrak. Serang Mukidi ke sana kemari, yang pro tetap menganggapnya sebagai dewa.

Meski membuat kekacauan di negeri sendiri, Mukidi tetap aman. Tidak jadi tersangka. Soalnya, itu cuma prank.

Nah, melihat kasus Akidi ini–kalau memang uang Rp 2 triliun itu tidak ada–jangan-jangan dia plagiat gaya Mukidi nge-prank rakyatnya.

Sayang kalau seperti itu, sebab rakyat sudah terlanjur sorak sorai. Berharap dana bantuan Covid-19 itu benar-benar ada.

Semoga Akidi tidak meniru gaya Mukidi. Kita tentu berharap semoga bantuan sumbangan Rp 2 triliun itu benar-benar ada dan bisa dipergunakan rakyat sebaik-baiknya.