Advokat Adidharma Wicaksana Ungkap Fakta Asal Usul Tanah yang Digugat Mulyo Hadi

Advokat Adidharma Wicaksana beserta tim kuasa hukum Widowati Hartono di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim
Advokat Adidharma Wicaksana beserta tim kuasa hukum Widowati Hartono di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim

Adidhrama Wicaksono selaku kuasa hukum dari Widowati Hartono akhirnya angkat bicara atas gugatan yang dilayangkan oleh Mulyo Hadi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pengakuan kepemilikan tanah di Puncak Permai III Nomor 5-7 Surabaya.  


Dijelaskan Adi, sapaan akrabnya, Widowati Hartono merupakan pemilik sah atas objek tanah seluas 6.850 meter persegi tersebut. Objek tanah itu dibeli dari PT Darmo Permai berdasarkan akta jual beli yang dilakukan pada tahun 1995. 

"Sehingga sertifikat tersebut telah beralih dari PT Darmo Permai kepada klien kami dengan cara yang sah secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai persidangan dengan agenda replik di PN Surabaya, Selasa (3/8). 

Setelah terjadi jual beli, ungkap Adi, objek tanah itu langsung dikuasai Widowati Hartono, dengan membuat pagar tembok diatas tanah tersebut. Namun pada 2016,  ada pihak yang tidak bertanggung jawab menjual objek tanah itu melalui iklan surat kabar. 

"Atas peristiwa itu, klien kami memasang plang yang bertujuan agar menghindari perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam upayanya menjual tanah klien kami tanpa hak," ungkapnya.

Namun objek tanah yang dibeli Widowati Hartono dengan cara yang sah itu kembali dipersoalkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Kali ini, dimasalahkan oleh Mulyo Hadi, yang mengajukan gugatan perdata ke PN Surabaya, dengan Nomor: 374/Pdt.G/2021/PN Surabaya. 

"Penggugat melakukan klaim kepemilikan tanah milik klien kami dengan mendasarkan kepada surat keterangan dari kelurahan yang seolah-olah diletakkan diatas lahan milik klien kami yang telah  bersertifikat," terangnya.

Untuk itu, masih Adi, pihaknya akan membeber semua bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut dalam persidangan.

"Kami berharap pihak penggugat tidak membentuk opini yang seolah-olah kami merebut tanahnya. Saat ini sudah dalam proses hukum. Biarkan majelis hakim yang menilai," tegasnya.

Terkait replik yang diajukan hari ini, Adi enggan membeberkannya, karena dianggap sebagai materi pokok perkara. 

"Intinya, apa yang kami lakukan ini adalah upaya mempertahankan hak keperdataan dari klien kami sesuai dengan sertifikat yang dimiliki," tandasnya.