Jaksa Beber Perlakuan Sadis Advokat Firdaus Fairuz ke Sang Pembantu

Suasana sidang pembaca surat dakwaan kasus penganiayaan pembantu/RMOLJatim
Suasana sidang pembaca surat dakwaan kasus penganiayaan pembantu/RMOLJatim

Advokat Firdaus Fairuz menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus penganiyaan terhadap Elok Anggraeni Setiowati (45), seorang asisten rumah tangga (ART).


Dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut,  JPU Siska beberkan bagaimana Terdakwa secara sadis menganiaya korban. 

Dalam dakwaan, JPU Siska menyebut, korban yang bekerja sejak April 2020 di rumah Terdakwa ini sama sekali tak mendapat gaji. Dia hanya menerima uang satu juta, itupun status meminjam.

Sementara kekerasan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban dimulai sekitar Agustus 2020, yang mana korban secara terus menerus mendapat siksaan dari Terdakwa. Mulai dipukul, disetrika bahkan dipaksa memakan kotoran kucing.

“Bahwa pada awal tahun 2021 saat saksi Elok Anggraini Setiowati menyetrika pakaian di lantai, datang Terdakwa marah-marah kemudian mendatangi saksi Elok Anggraini Setiowati lalu mengambil setrika yang dipegang oleh saksi Elok Anggraini Setiowati kemudian Terdakwa menempelkan setrika yang dalam keadaan panas tersebut kebagian tangan kiri saksi Elok Anggraini Setiowati,” beber JPU Siska, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat dakwaannya, Rabu (4/8).

Lebih lanjut JPU Siksa menyatakan, saat saksi Elok Anggraini Setiowati menyapu lantai kurang bersih ada kotoran kucing yang belum dibuang lalu Terdakwa mengambil kotoran kucing tersebut kemudian diletakkan dipiring yang ada nasinya selanjutnya berusaha memasukkan nasi yang bercampur kotoran kucing kedalam mulut saksi Elok Anggraini Setiowati.

Apa yang dilakukan Terdakwa ini dipicu karena korban yang tidak bisa bekerja sesuai yang diharapkan Terdakwa. 

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana KDRT dan penganiayaan," terang JPU Siska. 

Dalam persidangan, terdakwa Firdaus Fairus tampak histeris, tak henti dia berurai airmata hingga mendapat peringatan dari JPU untuk lebih tenang. 

“Saudara Terdakwa tolong tenang dulu, perhatikan dakwaannya,” pinta JPU Siska.

Sementara tim kuasa hukum Terdakwa yakni Taufan Hidayat memutuskan untuk tidak melakukan eksepsi sehingga persidangan dilanjutkan ke pembuktian.

Usai sidang, Taufan menyatakan meski belum menerima BAP namun secara case dia sudah paham apa yang didakwakan. Namun Taufan menyebut bahwa tidak semua yang diungkapkan saksi benar, karena ada saksi yang masih dibawah umur. 

“Karena saksi dibawah umur itu akan menjadi beban pembuktian,” pungkas Taufan.

Diketahui, kasus penganiyaan ini terungkap berawal saat Firdaus Fairuz mengantarkan sang pembantu yakni Elok Angraeni Setyowati  ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya. 

Saat di Liponsos, Firdaus Fairuz mengatakan jika pembantunya tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun saat dirawat petugas menemukan kejanggalan pada tubuh sang pembantu yang mengalami banyak luka lebam.

Kejanggalan itu akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan pada 19 Mei 2021, Firdaus Fairuz resmi ditetapkan sebagai tersangka.