Vaksinasi Covid-19 sudah tidak lagi bisa diterima masyarakat yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) tapi juga yang belum atau tidak memiliki NIK.
- Desak Pemerintah Evaluasi PTM 100 Persen, Legislator PKS: Pemerintah Mau Tanggung Jawab Jika Anak-anak Terserang Omicron?
- Bupati Jember Gelar Rembuk Pemcegahan Stunting Libatkan 800 Stakeholder Terkait
- Mutasi Virus Masuk Dari Luar Negeri, Perbatasan Harus Ditutup
Hal ini tertuang dalam beleid terbaru yang dikeluarkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang diterbitkan pada tanggal 2 Agustus 2021.
Beleid tersebut tercatat sebagai Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Surat edaran itu untuk mengantisipasi masyarakat rentan, masyarakat yang belum memiliki NIK," ujar Sekretaris Jendral Kemenkes, Oscar Primadi kepada wartawan, Rabu (4/8).
Oscar menuturkan, melalui SE tersebut Kemenkes menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) dalam pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan dan tanpa NIK.
Selain itu, Kemenkes juga meminta Dinkes berkoordinasi dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, kantor wilayah Kementerian Agama, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Persoalan mengenai vaksinasi untuk kelompok rentan seperti disabilitas, warga adat pedalaman, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB), sempat disinggung sejumlah kalangan.
Salah satunya oleh Wakil Ketua DPR bidang Kokesra, Abdul Muhaimin Iskandar, yang meminta Kemenkes juga memperhatikan kelompok-kelompok tersebut, mengingat di anatra mereka ada yang tidak memiliki NIK.
- Tok, PPKM Berlaku Mulai Sabtu Besok di Ponorogo
- Bertambah 12.191 Orang, Total Kasus Positif Aktif Sudah 977.474
- PCNU Jember Gelar Vaksinasi Covid 19, Peserta Membludak