Bandar Narkoba Di Lamongan Dituntut 9 Tahun Penjara

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menjatuhkan tuntutan 9 tahun penjara kepada Dita Nur Prasetya, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto 29,7 gram.


Surat tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vitiyandono dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis (5/8).

Perempuan berusia 22 tahun ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan itu, terdakwa Dita Nur Prasetya melalui kuasa hukumnya dari LBH Albana akan mengajukan pembelaan.

"Tadi kita sudah sampaikan akan mengajukan pembelaan," ujar Adimas Wahyu Sadewo saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim.

Diketahui, terdakwa Dita Nur Prasetya ditangkap oleh anggota Ditreskoba Polda Jatim pada 12 Februari 2021 saat hendak bertransaksi barang haram tersebut dengan Dwiki alias Bogang (DPO) di depan ATM Lamongan Plaza Jl Panglima Sudirman, Kecamatan Lamongan.

Sabu tersebut berasal dari Gatot yang hingga persidangan masih dinyatakan DPO oleh pihak kepolisian. 

Saat penangkapan terdakwa Dita, petugas juga menangkap pelaku lainnya, yakni Yusuf Saputra.[munadi]