Pendiri Sekolah SPI Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko/Net
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko/Net

Polda Jatim menetapkan pendiri sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya.


Penetapan JE sebagai tersangka ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (5/8).

"Hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini, penyidik telah menetapkan JE sebagai tersangka," terang Gatot Repli Handoko, dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada wartawan di Mapolda Jatim.

Kasus ini, masih terang Gatot, masih dilakukan pendalaman lebih dalam, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. 

"Selanjutnya jika ada perkembangan akan segera kita sampaikan," ujarnya.

Menanggapi perubahan status JE yang semula berstatus saksi terlapor itu, kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, mengaku pihaknya akan membawa bukti-bukti yang lebih kredibel untuk membantah tuduhan atas keterlibatan kliennya dalam dugaan perkara tersebut.

Ia menjanjikan, pekan depan akan menyerahkan bukti-bukti pembantah pemungkas ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Hanya saja, pihaknya enggan menyebut atau merinci bukti-bukti bantahan secara detail.

Namun, Recky yakin melalui bukti yang dimiliki, semua prasangka dan tuduhan atas dugaan kejahatan pada kliennya, bakal gugur.

"Insya Allah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak bagi kami, (bahwa) apa yang mereka laporkan itu tidak benar," tandasnya.

Untuk diketahui, Komnas PA mendampingi tiga orang korban yang diduga telah dilecehkan oleh pendiri sekolah SPI di Kota Batu yakni JE ke SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021). 

Dalam laporannya, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa JE telah melakukan pelecehan, kekerasan dan eksploitasi terhadap siswa di sekolah tersebut.

"Laporan selain kejahatan seksual berulang-ulang di SMA di sana. Tapi juga kejahatan fisik, menendang, memaki. Termasuk kejahatan perbankan, kekerasan ekonomi," ujar Arist.

Kekerasan dan eksploitasi ekonomi yang dilakukan JE adalah memaksa korban untuk bekerja di tempat lingkungan pendidikan tersebut dengan waktu yang melebihi jam kerja.

Pendiri Sekolah SPI Kota Batu itu, kata Arist telah melakukan pelecehan seksual sejak 2009 lalu hingga 2020 sebelum Covid-19 melanda Indonesia. Menurutnya, selama hampir 11 tahun, sudah ada 15 korban yang dilecehkan JE. Inilah yang terus diselidiki Polda Jatim.