Terapkan Prokes Ketat, Kajati Jatim Lantik 2 Asisten, 9 Kajari dan 1 Koordinator, Ini Pesan M. Dhofir

Kajati Jatim saat melantik 2 Asisten, 9 Kajari dan 1 Koordinator/Ist
Kajati Jatim saat melantik 2 Asisten, 9 Kajari dan 1 Koordinator/Ist

Tak butuh waktu lama, usai dua surat keputusan yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono atas nama Jaksa Agung, ST Burhanuddin tertanggal 14 Juli 2021 keluar.


Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya melakukan pelantikan terhadap 2 Asisten, 9 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan 1 Koordinator di wilayah satuan kerjanya, Kamis (5/8).

Pelantikan itu digelar di Aula Kejati Jatim dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Dua surat keputusan itu terkait mutasi, promosi, dan rotasi eselon II itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 14 Juli 2021.

Sedangkan untuk eselon lll, tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-482/C/07/2021 tanggal 14 Juli 2021 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mohammad Dhofir dalam sambutannya menyampaikan perintah kepada jajaran Kajari yang baru dilantik yaitu perihal kewenangan dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

“Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, melalui kewenangan yang kita miliki, kita harus mampu membuat berbagai macam karya, terobosan, dan inovasi yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional,” kata Kajati Jatim M. Dhofir dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (5/8).

Selain itu, M. Dhofir juga memerintahkan agar para pejabat adhiyaksa yang baru harus memiliki inisiatif untuk mendampingi dan mengamankan setiap program pemerintah dalam proses pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional.

“Serta memperbanyak dan mengoptimalkan upaya pemulihan, pengembalian, dan penyelamatan keuangan negara,’’ katanya.

Sementara itu Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan pada pelantikan pejabat Adhyaksa di lingkup Kejati Jatim ini ada penambahan.

Dari sebelumnya hanya 2 Asisten, 8 Kajari, namun kali ini ada penambahan 1 Kajari dan 1 Koordinator.

"Ada penambahan Kajari Kabupaten Madiun, yang lama pensiun dan 1 Koordinator," jelas Fathur Rohman.

Untuk diketahui, dua Asisten yang dilantik adalah Mahatma Sentanu, S.H., M.H. selaku Asisten Pengawasan Pejabat baru menggantikan Yuni Daru Winarsih S.H., M.Hum.

Lalu Riono Budisantoso, S.H., M.A. selaku Asisten Tindak Pidana Khusus pejabat baru menggantikan Rudy Irmawan, S.H., M.A.

Sedangkan 9 Kajari yang dilantik yaitu,

1. Sutikno, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro (lama), digantikan oleh Badrut Tamam, S.H., M.H. (Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat).

2. Dr. Khunaifi Alhumami, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo (lama), digantikan oleh Rindang Onasis, S.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan).

3. Andi Darmawangsa, S.H., M.H. Kajari Kota Malang (lama), digantikan oleh Zuhandi, S.H., M.H. (Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Bali).

4. Johan Iswahyudi, S.H. Kajari Kota Mojokerto (lama), digantikan oleh Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.(Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu).

5. Sugeng Riadi, S.H. Kajari Lumajang (lama), digantikan oleh Eko Riendra Wiranto, S.H (Kajari Buton).

6. Adhryansah, S.H., M.H. Kajari Kabupaten probolinggo (lama), digantikan oleh David Palapa Duarsa, S.H., M.H. (Kajari Tanggamus).

7. Bangkit Sormin, S.H., M.H. Kajari Blitar (Lama) Kepada Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H. ( Pejabat Baru).

8. Sri Kuncoro, S.H., M.H. Kajari Kabupaten Kediri (lama), digantikan oleh Dedy Priyo Handoyo, S.H. (Kajari Batanghari).

9. Nanik Kushartanti, S.H., M.H. dilantik Sebagai Kajari Kabupaten Madiun.

Sementara 1 Koordinator, Bambang Winarno, S.H., M.H. Sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.