Kades Kedungrembug Diperiksa Polres Lamongan Terkait Dugaan Pungli Program PTSL

Ketua Kelompok Masyarakat Desa Kedungrembug, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, M Sholeh saat di Mapolres Lamongan/RMOLJatim
Ketua Kelompok Masyarakat Desa Kedungrembug, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, M Sholeh saat di Mapolres Lamongan/RMOLJatim

Laporan dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp. 2,5 juta per bidang tanah di desa Kedungrembug, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan kini ditangani Unit II Tipiter Polres Lamongan, Jumat (6/8).


Pada laporan ini, Kepala desa Kedungrembug dan Ketua Kelompok Masyarakat, M Sholeh diperiksa bergantian selama 3 jam. 

M Sholeh setelah diperiksa mengatakan, dirinya diperiksa terkait dugaan pungutan sebesar Rp. 2,5 juta perbidang tanah untuk 20 warga Kedungrembug. Terkait pungutan itu, M Sholeh mengaku tidak mengetahui adanya pungutan sebesar itu.

"Dalam pemeriksaan tadi juga sudah saya sampaikan, terkait dengan besaran nilai pungutan PTSL yang meyebutkan angka Rp 2,5 juta itu, saya justru tidak mengetahuinya," kata M Soleh, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Menurutnya, saat itu dirinya hanya sebatas menjadi Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Saat itu, pemohon PTSL hanya membayar Rp. 550ribu per bidang tanah. 

"Jadi warga Kadungrembug cukup bayar Rp 550 ribu sudah bisa terbit sertifikat. Sementara untuk yang lain-lain, termasuk adanya uang pungutan yang sebesar Rp 2,5 juta itu saya tidak tahu menahu," ujarnya.

Selain itu, menurut M Sholeh, besaran Rp. 550 ribu per bidang tanah adalah harga kesepakatan yang telah disetujui pemohon dan pokmas serta Pemerintah Desa Kedungrembug. Sedangkan diluar biaya itu, ia mengaku tidak mengetahuinya.

"Yang jadi persoalan kan, ada pembayaran uang sebesar Rp 2,5 juta itu. Dan itu tadi yang ditanyakan oleh penyidik. Ya saya jawab, tidak tahu sama sekali uang tersebut, lah wong saya juga ditilap kok" katanya.

Pada program PTSL desa Kedungrembug terdapat sekitar 2000 pemohon PTSL. Akan tetapi yang tercatat di data Badan Pertanahan Lamongan kurang lebih 1860 pemohon.

"Sertifikat saat ini sudah jadi, tinggal bagikan ke warga saja, kita juga menunggu kapan BPN mulai membagikan. Sebetulnya kemarin saya sudah meminta untuk dibagikan pada bulan ini, namun pihak BPN katanya masih PPKM" pungkasnya.[munadi]