MA Kabulkan Kasasi Kejari Trenggalek Di Kasus Korupsi Bos Media, Kasi Pidsus: Kami Belum Terima Petikan Putusannya

Tatang Istiawan Witjaksono dan Matan Bupati Trenggalek, Suharto saat menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan mesin percetakan, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 17 Februari 2020/RMOLJatim
Tatang Istiawan Witjaksono dan Matan Bupati Trenggalek, Suharto saat menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan mesin percetakan, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 17 Februari 2020/RMOLJatim

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek atas vonis bebas Tatang Istiawan Witjaksono di kasus korupsi pengadaan mesin percetakan yang bersumber dari dana APBD Pemkab Trenggalek tahun 2007.


Data yang dihimpun dari website Kepaniteraan Mahkamah Agung, pada Jum'at (6/8), Permohonan kasasi jaksa dikabulkan oleh tiga hakim agung, yakni Dr Agus Yunianto, SH, MH., Dr Leopold Luhut Hutagalung, SH, MH., dan Prof Dr Surya Jaya, SH, MH, yang diputus pada 21 Juli 2021. 

Namun dalam putusan perkara Nomor 2687 K/Pid.Sus/2020 itu tidak menjelaskan berapa vonis yang dijatuhkan ke Bos Media di Surabaya tersebut.

Terkait putusan kasasi ini, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek Dody Novalita membenarkan permohonan kasasinya dikabulkan. Meski demikian, Ia menyatakan belum menerima resmi petikan salinan putusan tersebut dari Mahkamah Agung (MA).

"Sampai dengan hari ini kami belum menerima petikan putusan dari MA," katanya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim," Jum'at (6/8).

Sementara itu, Raditya Mohammer Khadafi selaku penasehat hukum Tatang Istiawan Witjaksono belum merespon saat dikonfirmasi terkait dikabulkannya kasasi jaksa tersebut, meski pesan yang dikirim Kantor Berita RMOLJatim melalui nomor Whatsapp nya terlihat sudah dibacanya.

Diketahui, sebelumnya Tatang Istiawan Witjaksono divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin 16 Maret 2020.

Saat itu, I Wayan Sosiawan selaku ketua majelis hakim pemeriksa perkara menyatakan Tatang Istiawan Witjaksono terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, tetapi bukan perbuatan tindak korupsi.

Atas vonis bebas itulah, Kejari Trenggalek mengajukan upaya hukum kasasi. 

Vonis berbeda dijatuhkan ke Mantan Bupati Trenggalek Soeharto dalam kasus ini. Soeharto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara 

Kasus korupsi Tatang Istiawan Witjaksono dan Suharto (berkas terpisah) terjadi pada saat Tatang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS).

Saat menjabat itulah, Tatang Istiawan diketahui mengajukan kerjasama pengadaan mesin percetakan Heindelberg Speed Master 102 V tahun 1994 seharga Rp 7,3 miliar yang bersumber dari dana penyertaan modal PD Aneka Usaha sebesar Rp 10,8 miliar.

Namun, mesin percetakan yang dibeli oleh Tatang dari UD Kencana Sari bukanlah mesin percetakan baru, melainkan rekondisi atau dalam keadaan rusak.

Tatang Istiawan Witjaksono juga diketahui tidak menyetorkan modal awal ke perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar sebagaimana tertuang dalam perjanjian antara PT BGS dengan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) dan ini bertentangan dengan Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas.