Polri berhasil menangkap hacker yang meretas website Sekretaris Kabinet atau Setkab. Dua pelaku berhasil diamankan dimana salah satunya masih di bawah umur.
- Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan Wartawan, yang Mencampur Minuman dengan Racun Tikus
- Bobol Rumah Tetangga yang Sedang Tarawih, Bawa Kabur Uang Rp 37 Juta
- Berkas P-21, Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI Segera Diadili
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, bahwa pelaku yakni BS (18) dan ML (17). Keduanya merupakan warga di dua kota yang ada di Sumatera Barat. Karena masih di bawah umur, salah satu pelaku tidak dilakukan penahanan di Rutan melainkan dititipkan ke Balai Pemasyarakatan Anak.
"Saat ini BS diamankan di Bareskrim polri, sedangkan ML diamankan dan dititipkan di Bapas anak di Cipayung, Jakarta Timur," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/8).
Website Setkab diduga diretas pada 31 Juli. Pelaku menampilkan foto seorang demonstran membawa bendera merah putih.
Saat diretas, tertera tulisan "Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake". Pihak Setkab pun melakukan perbaikan sistem ketika hal itu terjadi.
Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1),. Pasal 49 Jo Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- PNS di Pasuruan Masuk Bui Gegara Gadaikan Mobil Cicilan, ACC Surabaya Berharap Tak Ada Kasus Serupa Lagi
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
- YLBHI: Pengadilan Jadi Institusi Yang Tidak Lagi Independen