Diteror Hingga Rumahnya Dirusak Pasca Laporkan Mega Korupsi di Lamongan, Sekjen LARM-Gak Minta Perlindungan Hukum ke Polda Jatim

Baihaki Akbar didampingi kuasa hukumnya saat meminta perlindungan hukum di Mapolda Jatim, Senin (9/8)/Ist
Baihaki Akbar didampingi kuasa hukumnya saat meminta perlindungan hukum di Mapolda Jatim, Senin (9/8)/Ist

Upaya pengungkapan kasus korupsi yang dilaporkan Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) ke Polda Jatim maupun ke Kejati Jatim berujung teror hingga pengerusakan. 


Khawatir peristiwa itu terulang kembali, Baihaki Akbar selaku korban meminta perlindungan hukum ke Polda Jatim, Senin (9/8).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Sekjen LARM-GAK ini mengatakan, teror pada dirinya telah berulang kali diterimanya. Ia kerap menerima ancaman melalui verbal hingga didatangi oleh belasan orang dalam keadaan mabuk yang melakukan pengancaman fisik hingga berujung pengerusakan rumahnya.

Ironisnya, Baihaki justru dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan penganiyaan. Dan laporan mereka direspon cepat oleh Satreskrim Polres Lamongan, dengan menjemput Baihaki ke rumahnya tanpa ada surat perintah.

"Karena itu kemarin saya didampingi pengacara dan 14 pegiat antikorupsi lainnya meminta perlindungan hukum ke Polda Jatim dan melaporkan balik saudara Ferry Moses cs atas perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan," jelasnya, Selasa (10/8).

"Kami juga melaporkan Unit 1 Polres Lamongan ke Propam Polda Jatim terkait penjemputan diri saya atas laporan Moses cs yang tidak disertai surat tugas," sambungnya.

Diungkapkan Baihaki, peristiwa perbuatan tidak menyenangkan dan penganiyaan tersebut terjadi pasca dirinya melaporkan 4 kasus mega korupsi di Lamongan. 

Kasus tersebut diantaranya: 

1. Dugaan korupsi 14 anggota DPRD kabupaten Lamongan terkait penggunaan dana Jasmas tahun 2017, yang di duga fiktif dalam pengadaan bibit sapi.

2. Dugaan penyalahgunaan fasum (trotoar) dan Gedung RS CITRA MEDIKA di Lamongan, tidak sesuai dengan IMB

3. Dugaan RPH ilegal/tidak berijin yang di miliki oleh oknum jagal sapi yang ada di Kabupaten Lamongan.

4. Dugaan penyalahgunaan dana Rehabilitasi dan pemeliharaan rutin kantor kecamatan se Kabupaten Lamongan tahun 2015-2019, sebesar 28,355 miliar.

"Orang-orang itu datang ke rumah saya dan meminta saya tidak mengusik kasus di Lamongan. Tapi saya tetap berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut," ujarnya.

Diakhir keterangannya, Baihaki berharap kasus yang dilaporkannya tersebut segera ditindaklanjuti, baik oleh Polda Jatim maupun Kejati Jatim.

"Harapan kami segera bisa ditindaklanjuti dan melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan ke para teradu," pungkasnya.