Upaya aparat penegak hukum Indonesia untuk mencari dan menemukan DPO KPK Harun Masiku terus dilakukan. Setelah mengeluarkan red notice, Interpol Indonesia juga berkirim surat ke Interpol negara-negara tetangga Asean dan wilayah facifik untuk meminta lebih intensif mencari keberadaan Harun Masiku.
- Terima Dakwaan Jaksa KPK, Sidang Azis Syamsuddin Akan Lanjut ke Pembuktian
- Usai Mardani H Maming, KPK Juga Periksa Adiknya Terkait IUP
- Hari Ini Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Akan Jalani Sidang Tuntutan
"Saat red notice itu sudah terbit dari (Interpol pusat di) Lyon. NCB Interpol Indonesia juga membuat surat khusus kepada Interpol negara-negara tetangga untuk lebih intensif mencari mendeteksi keberadaan HM (Harun Masiku)," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur Chandra kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/8).
Amur mengatakan, inti surat tersebut ialah meminta agar ketika Harun melintas di pintu-pintu perbatasan, agar segera menangkap atau lebih dari itu ketika Harun terdeteksi di satu negara yang dikirimi surat agar segera mengambil langkah pencekalan.
"Beberapa negara merespon kepada kita bahwa subjek belum terdeteksi di negara setempat. Jadi gausah khawatir tidak dipublish untuk umum tapi dalam sistem i-247 (sistem Interpol) itu sudah masuk semua," tandas Brigjen Amur Chandra.
Amur mengatakan, meskipun red notice Harun tidak dipublish pada website Interpol, dirinya memastikan bahwa tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR PDI Perjuangan itu telah dikantongi oleh 194 negara yang menjadi anggota Interpol. Nantinya nama Harun sudah otomatis masuk ke dalam sistem penjagaan di pintu-pintu masuk negara.
"Kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos. Sangat kecil kemungkinan, Interpol seluruh dunia sudah mendata dan mengalert di setiap pintu perbatasan," demikian Brigjen Amur.
Harun Masiku merupakan mantan Caleg asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia berhasil melarikan diri. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
- Nama Tim CCTV Kasus KM 50 Disebut dalam Sidang Ferdy Sambo
- Polisi Ringkus Dokter Gadungan yang Ternyata Hanya Lulusan SMK
- Sidang Kode Etik Bharada E, Polri Putuskan Tidak Pecat dan Demosi 1 Tahun