Penyalahgunaan Narkoba Bisa Langsung Direhab Tanpa Proses Sidang

Ilustrasi rehabilitasi narkoba/Net
Ilustrasi rehabilitasi narkoba/Net

Meski berkas kasus perzinahan dan positif pengguna sabu oknum Kepala Desa, Karangwedoro, Turi, Subandi dan pasanganya masih dinyatakan P-19, akan tetapi kedua pelaku pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak dilampirkan kasus penyalahgunaan narkotika.


Kepala seksi pidana umum Kejari Lamongan, Irwan Syafari mengatakan, pihaknya tidak menerima SPDP dari penyidik adanya kasus penyalahgunaan narkoba dari kedua pelaku. Pihaknya, hanya menerima SPDP kasus Perzinahan terhadap kedua pelaku.

"Tidak menerima SPDP oknum kades terkait narkotika, hanya perzinahan" kata Irwan Syafari, sesaat lalu kepada Kantor Berita RMOLJatim.

Kasatreskoba Mapolres Lamongan, AKP Akhmad Khusen mengatakan, terkait kasus penyalahgunaan narkotika itu kedua pelaku sedang menjalani rehabilitasi, meski pada SPDP penyidik kepolisan kedua pelaku tidak dikenakan pasal penyalahgunaan narkotika.

Akan tetapi, kedua pelaku dikenakan pasal Perzinahan. Terkait rehabilitasi kedua pelaku, pihaknya akan memberlakukan sama yakni rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba lain yang tidak ditemukan barang bukti. Positif pengguna akan tetapi tidak ditemukan barang bukti narkoba.

"sama" singkat Akhmad Khusen.

Hal senada disampaikan Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, pada kasus ini kedua pelaku sedang menjalani rehabilitasi di daerah Sidoarjo Jawa Timur. Itu membuktikan bahwa pihak kepolisian Polres Lamongan telah menangani kasus kedua pelaku.

"kedua pelaku sedang menjalani rehabilitasi. Itu artinya juga sudah kita tangan," tandas Miko Indrayana

Kasus ini bermula adanya laporan dari warga dengan adanya dugaan perzinahaan yang dilakukan oknum Kepala Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. 

Dari laporan itu, tim Jaka Tingkir Mapolres Lamongan mengamankan kedua pelaku. Yakni, oknum Kades Subandi dan pasanganya. Dari hasil pengembangan kepolisan, hasil tes urine kedua pelaku positif pengguna narkotika. 

Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses rehabilitasi di daerah Sidoarjo, Jawa Timur. 

Berkas perkara kedua pelaku sempat dinyatakan P-19 oleh Kejaksaan Negeri Lamongan untuk dilengkapi. Dan saat ini, berkas perkara kedua pelaku masih ditangani oleh jaksa peneliti Kejari Lamongan.[munadi]