Polisi Ringkus Dokter Gadungan yang Ternyata Hanya Lulusan SMK

Tersangka (kaos hitam depan) saat diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto bersama barang bukti/Ist
Tersangka (kaos hitam depan) saat diamankan Satreskrim Polresta Mojokerto bersama barang bukti/Ist

Polres Mojokerto Kota meringkus pria lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan elektronik. Karena, pria yang juga warga Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto ini nekat menjadi dokter gadungan dengan berkeliling dari rumah ke rumah yang dilakukan sejak Januari 2021.


Tersangka dokter gadungan bernama Catur Purwanto, 38 tahun diamankan Selasa, 3 Agustus 2021 lalu saat melancarkan aksinya mengobati warga di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi.

Kasubag Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan Satreskrim Polresta Mojokerto terkait aksi Catur melakukan praktik kedokteran secara illegal.

Bahkan tersangka, lanjut Umam, dengan sengaja memasang infus di tubuh pasien yang didatanginya. Dalam penangkapan, pria perawakan gemuk mengaku, tak memiliki Surat Tanda Register (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) kedokteran, maupun keperawatan. Dirinya bahkan tidak pernah menempuh pendidikan medis

“Tersangka mengaku lulusan STM jurusan elektro, dan gak ada sama sekali latar belakang pendidikan nakes,” ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa, (10/8). 

Pria yang memiliki rambut panjang ini nekat melakukan aksinya, lantaran memiliki pengalaman medis saat bekerja di salah satu klinik kesehatan. Pasiennya diperkirakan sudah puluhan orang.

Modus operandinya, dirinya berperan sebagai dokter keliling yang mengobati orang sakit dari rumah ke rumah. Aksi tersebut dilakukannya bersama seorang rekan yang ditetapkan sebagai saksi oleh polisi.

Ratusan barang bukti diamankan dari tangan tersangka saat penggeledahan diantaranya 79 jenis obat cair, pil hingga injeksi, kemudian 34 alat kesehatan, serta 16 cairan infus.

“Barang-barang itu dibelinya dari apotek”, terangnya.

Satreskrim Polresta Mojokerto juga menyita uang tunai sebesar Rp 700 ribu, dan dua buku berisi jadwal kontrol pasien-pasien tersangka Catur. Kini, Catur meringkuk di tahanan Mapolresta Mojokerto.

“Dia dikenai Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman denda paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 150 juta,” pungkasnya.