Pembangunan Hotel Berbintang di Blitar Digugat, Warga Tuntut Ganti Rugi Rp 2 Miliar 

Bangunan hotel berbintang di Jalan Ir Sukarno Kota Blitar yang dipersoalkan warga/Ist
Bangunan hotel berbintang di Jalan Ir Sukarno Kota Blitar yang dipersoalkan warga/Ist

Pembangunan hotel berbintang di Jl. Ir. Sukarno, Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, digugat 124 kepala keluarga (KK). Pasalnya, pembangunan tersebut diduga tidak berizin dan menyalahi aturan. 


Warga RT 01-03 RW 02 Lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar yang tergabung dalam Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (Formalitas), mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Mereka melayangkan gugatan yang ditujukan pada Wali kota Blitar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan pemilik hotel.

Koordinator Formalitas, Moh. Trijanto mengatakan, gugatan didaftarkan pada Juli 2021 dan sudah tahap mediasi dua kali. Tergugat satu adalah Wali kota Blitar, tergugat dua adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Blitar, dan turut tergugat PT Bumi Artha Mas.

"Kalau sebelum ada gugatan PMH ini, warga sudah menyampaikan aspirasinya kepada Pemkot Blitar dan DPRD Kota Blitar sejak Mei 2021 lalu. Ada 3 poin yang disampaikan. Hanya saja responnya tidak memuaskan dan terkesan menyepelekan warga,” ujar Trijanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/8).

Trijanto menjelaskan, adapun tiga poin aspirasi warga di antaranya masalah jarak garis sepadan sumber air dengan bangunan hotel, lokasi pembangunan hotel tersebut tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alamatnya juga tidak sesuai dengan lokasi pembangunan. 

“Dari ketiga hal tersebut, dampaknya dirasakan warga sekitar lokasi pembangunan hotel,” jelas pria yang juga aktivis anti korupsi ini.

Adapun dampak yang dirasakan warga sekitar, khawatir habisnya sumber air jika hotel langsung menyedot sumber air dalam. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Danau, disyaratkan minimal 200 meter. 

“Sementara kondisi di lokasi pembangunan hotel, sesuai titik koordinat satelit hanya berjarak sekitar 90 meter dari Sumber Air Sendang yang merupakan sumber air yang dilindungi,” bebernya.

Dengan demikian, hal ini akan berdampak pada sumur-sumur milik warga bisa mengering, termasuk polusi suara dan debu bagi warga sekitar lokasi pembangunan hotel berjejaring internasional tersebut. 

“Oleh karena itu warga mengajukan tuntutan materiil Rp 1 miliar dan immateriil Rp 1 miliar total Rp 2 miliar, sebagai jaminan jika pembangunan hotel tetap dilanjutkan dan terjadi dampak terhadap warga sekitar,” tandasnya.

Ditambahkan Trijanto, selain itu dalam gugatan juga disampaikan tuntutan agar hakim menyatakan segala bentuk perizinan yang dikeluarga Wali kota Blitar atau tergugat pertama cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum tetap.

“Mediasi sudah dilakukan 2 kali, tapi belum ada titik temu. Kami sebagai perwakilan warga, sepakat agar dilanjutkan ke proses persidangan saja. Tapi kuasa hukum turut tergugat, minta waktu 2 minggu untuk melanjutkan mediasi,” imbuhnya.

Sementara Pemkot Blitar melalui Kepala DPM-PTSP Kota Blitar, Suharyono sebagaimana dilansir dari lenteratoday.com, membenarkan adanya gugatan warga. Bahkan yang digugat bukan hanya IMBnya saja. “Seluruhnya digugat, perijinan dan pembangunannya,” kata Suharyono.

Soal perizinan hotel yang disebutkan bernama Hotel Santika dengan bangunan 8 lantai ini, Suharyono menegaskan sudah lengkap semua izinnya. “Kalau belum lengkap, tentu tidak akan berani melakukan pembangunan,” tegasnya.

Mengenai keberatan warga terkait jarak garis sepadan dengan sumber air, Suharyono justru balik mempertanyakan jarak dengan rumah warga disana. “Lebih dekat mana jarak antara sumber air dengan rumah warga, dibanding jarak dengan bangunan hotel,” jawabnya.