Pidsus Kejari Surabaya Bakal Limpahkan Empat Kasus Korupsi Perbankan, Ini Nama Tersangka

Ari Prasetya Panca Atmaja/RMOLJatim
Ari Prasetya Panca Atmaja/RMOLJatim

Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di sektor perbankan.


Tak tanggung-tanggung dalam tempo satu bulan jajaran seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Surabaya ini berhasil menyelesaikan pengungkapan empat kasus sekaligus di tahun 2021.

Artinya pada bulan maret dilakukan penyelidikan, nah pada bulan april statusnya dinaikkan menjadi penyidikan.

Tak hanya itu dalam waktu dekat ini, Pidsus Kejari Surabaya bakal melimpahkan empat kasus dugaan korupsi di bank plat merah itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Dalam waktu dekatlah kita limpah ke pengadilan. Empat kasus itu di Tipikor semua. Mungkin tanggal 19 atau 23 Agustus," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja pada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (14/8).

Menurut Ari dalam empat kasus dugaan korupsi ini, baik tersangka maupun kerugian negara berbeda-beda mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.

"Berkas pertama atas nama Sumarno, nilai kerugiannya Rp 3 miliar. Kedua Adito Rp 800 juta, Leonardo juga Rp 800 juta dan yang Rizky Rp 4,9 miliar, ungkapnya.

Ia menambahkan untuk kasus dugaan korupsi yang melilit tersangka Sumarno, tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya berupaya untuk mengembangkannya.

"Dan nanti yang perkara atas nama Sumarno bakal ada sprindik lagi,” katanya.

Selain empat kasus, masib kata Ari. pihaknya juga sudah menyiapkan kasus lainnya yang akan dilimpah ke pengadilan Tipikor Surabaya yang nilainya juga mencapai angka miliaran rupiah pada akhir bulan Agustus.

"Sedangkan yang Rp 16 miliar, mungkin diakhir Agustus kita limpah. Dan nanti yang perkara atas nama Sumarno bakal ada sprindik lagi,” pungkasnya.