Mediasi, Perempuan Cantik yang Gugat Mantan Suaminya Ini Tetap Minta Harta Gono Gini Dibagi Sama

Roestiawati Wiryo Pranoto bersama kuasa hukumnya, Dr. B Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA, usai persidangan mediasi di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim
Roestiawati Wiryo Pranoto bersama kuasa hukumnya, Dr. B Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA, usai persidangan mediasi di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim

Persidangan gugatan harta gono-gini yang diajukan Roestiawati Wiryo Pranoto terhadap mantan suaminya, Wahyu Djajadi Kuari berlanjut ke mediasi.


Dalam sidang mediasi yang digelar secara tertutup tersebut, hakim Suswanti memberikan kedua belah pihak untuk berdamai. Pihak penggugat pun juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang diinginkan.

Usai persidangan, Perempuan berparas cantik ini melalui Dr. B Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA selaku kuasa hukumnya menyatakan tetap pada gugatannya. Yakni agar harta gono gini dari hasil selama penggugat dan tergugat menjalin ikatan perkawinan agar dibagi dua.

“Dari mediasi tadi kita sudah sampaikan bahwa kita menginginkan dua properti dan uang senilai Rp 10 miliar dengan mengabaikan hal-hal seperti stok barang, kendaraan, piutang dan lainnya,” ungkap Hartono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/8).

Dijelaskan Hartono, apabila permintaan penggugat ini tidak disetujui oleh tergugat, maka pihaknya minta agar dilakukan audit harta kekayaan penggugat dan tergugat selama mereka menjalin perkawinan.

“Kalo dia tidak mau damai maka kita akan perkarakan merek LUCKY dikarenakan merk tersebut ada ada atau lahir dari hasil semasa perkawinan," jelasnya.

"Selain itu, apabila tetap tidak disetujui, maka saya tadi menyampaikan akan menempuh jalur pidana yakni melaporkan kasus pemukulan terhadap teman klien saya yang bernama Soewanto,” beber Hartono. 

Menurutnya, apa yang diminta kliennya adalah mutlak yang harus diberikan tergugat selama mereka menjalin ikatan perkawinan. 

“Jadi apa yang kita minta tidak berlebihan, hanya berupa hak yang mestinya diberikan sebagai seorang isteri selama mereka bersama yakni dua toko dan uang Rp 10 miliar,” ujarnya.

Diungkapkan Hartono, berdasarkan gugatan perkara  No 650/pdt G/2021/PN Sby tertuang sejumlah harta yang disoal. Diantaranya adalah lima kendaraan roda empat, empat bidang tanah, dua unit rumah mewah, hak sewa atas beberapa counter di sebuah mall, serta sejumlah uang yang ada di bank dengan total sekitar Rp 8 miliar.

“Dengan aset serta uang sebanyak itu tapi klien saya cuma dikasih Rp 3 miliar, ini kan jelas tidak adil. Kita tuntut dibagi samalah, karena ini harta bersama jadi masing-masing memiliki hak yang sama,” ungkapnya.

Sementara itu kuasa hukum tergugat yakni Dr Yory Yusran saat dimintai tanggapan terkait mediasi ini menyatakan bahwa dirinya selaku kuasa hukum tergugat Wahyu menyerahkan semua pada kliennya.

“Mediasi tadi sudah sempat sidang, terus oleh mediator diminta supaya para pihak saling komunikasi. Dan saya sudah menjalin komunikasi juga sekaligus dengan prinsipal. Kalau ada yang mau ditawarkan ya silahkan, kalau damai kan lebih bagus. Cuma kalau tidak bisa damai ya sudah kita kembalikan lagi pada para pihak,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan mediasi.

Terkait permintaan penggugat yang meminta agar aset dibagi dua dan juga agar diberikan uang Rp 10 miliar, Yory menyatakan dirinya menyerahkan ke klien. 

"Kalau klien setuju berarti ya damai kalau tidak ya berarti gugatan jalan terus,” imbuhnya.

Terkait langkah pidana yang akan ditempuh penggugat atas pemukulan terhadap korban Soewanto, Yory enggan berkomentar karena dia ditunjuk kliennya untuk menangani perkara harta gono gini bukan untuk yang lain.

“Kalau soal itu saya no comment lah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, gugatan pembagian harta gono gini tersebut dilakukan Rose sapaan akrab penggugat lantaran sang suami tak memberikan hak-haknya sebagai seorang isteri terkait pembagian harta gono gini pasca perceraian, pada 2016 lalu. 

Rose hanya diberi Rp 3 milliar dari harta gono-gini yang ditafsir sekitar Rp 40 miliar.  

Harta itu disebut Rose berasal dari hasil bisnis yang dibangunnya dengan sang suami terus berkembang, hingga memiliki karyawan sejumlah 60 orang dan memiliki kurang lebih 21 kios/toko aksesoris Handphone.