Polda Jatim Ungkap Penjualan Tabung Oksigen Palsu di Surabaya

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Jatim dan Dirreskrimsus Polda Jatim saat merilis kasus penjualan tabung oksigen palsu/RMOLJatim
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Jatim dan Dirreskrimsus Polda Jatim saat merilis kasus penjualan tabung oksigen palsu/RMOLJatim

Ditkrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap penjualan tabung oksigen palsu yang dilakukan oleh perusahaan dikawasan Jalan Simorejo Timur I No 85 Surabaya.


Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabidhumas Polda Jatim dan Dirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, pihaknya telah menangkap satu orang pelaku dengan inisial NW alias NG (52), Warga Jalan Simorejo 9/43 RT. 005 RW. 002 Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simo Mulyo, Surabaya.

Dijelaskan Kapolda Nico Afinta, pelaku telah mengedarkan atau menjual alat kesehatan tanpa izin edar, dengan modus operandi bahwa tabung apar di modifikasi yang kemudian menjadi tabung oksigen yang dijual kepada masyarakat seharga 4 juta.

"Berawal dari laporan korban pada tanggal 27 Juli 2021, WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya," kata Irjen Nico Afinta, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat merilis hasil ungkap penjualan tabung oksigen palsu, Rabu siang (18/8).

Lanjut jendral bintang dua itu, setelah membeli dengan harga 4 juta, kemudian tabung tersebut dipergunakan untuk orang tuanya. Namun ada keanehan karena tidak seperti pada tabung Oksigen biasanya.

"Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan saksi, tim bergegas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung, sedangkan 106 sudah siap edar, berisi 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik dan 6 meter kubik dan semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung apar seolah olah menjadi tabung oksigen," lanjutnya.

Pelaku merubah warna cat yang semula warna merah digosok menjadi warna putih, kemudian isi dikeluarkan dan dipasang regulator dan diisi oksigen yang sangat membahayakan.

"Selama satu bulan ini pelaku sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya," pungkas Kapolda Nico Afinta.

Diketahui, penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, dimana saat itu korban mencurigai tabung palsu yang dibelinya dari media sosial.

Kronologinya, pada tanggal 27 Juli 2021, WD selaku korban membeli tabung oksigen ukuran 1 M3 untuk orang tuanya yang sedang terpapar Covid-19. Korban membeli melalui media sosial, yang dipasarkan oleh pelaku seharga 4 juta untuk (2 tabung dan regulator). Pelaku sendiri memasarkan tabung oksigen palsu mulai bulan Juni 2021 hingga hari ini.

Setelah membeli, tabung tersebut lantas dipergunakan oleh orang tuannya. Namun, kesehatan orang tua korban justru semakin memburuk.

Korban lantas curiga bahwa tabung itu mempunyai warna dasar merah, dan bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (apar). Sehingga pihaknya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Atas dasar laporan dari korban, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan di CV. Surya Artha Kencana, pada 12 Agustus 2021. Yang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan Repackaging atau Modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran.

Dari penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, didapati bahwa CV. Surya Artha Kencana melakukan Produksi atau membuat tabung oksigen.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 800 tabung apar dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 M3 yang berisi Oxygen, 9 tabung ukuran 6 m3  kosong, 43 tabung ukuran 1 M3 kosong warna putih, 20 tabung ukuran ½ M3 kosong warna putih, 3 tabung ukuran 1 ½ M3 kosong warna putih, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung “Oxygen Medical Grade”, 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.