Wabup Blitar Disebut Berperan Dikasus Penipuan Lily Yunita, Korbannya Kerabat Bos Gudang Garam

Lianawati Setyo saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim
Lianawati Setyo saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim

Sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU dengan modus investasi pembebasan lahan 9,8 hektar di Desa Osowilangon Kecamatan Tandes dengan terdakwa Lily Yunita akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/8).


Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi. Diantaranya Lianawati Setyo dan Dian Apsari.

Dalam keterangannya, saksi Lianawati menyebut nama Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso turut berperan dalam kasus yang merugikannya dirinya sebesar 48,9 miliar.

Menurutnya, Rahmat berperan mengurus  surat-surat pembebasan tanahnya.

"Sedangkan saya disuruh yang mendanai, sebab Lily sendiri dan mamanya serta adiknya juga ikut mendanai," beber Lianawati dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat memberikan kesaksian di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Lianawati juga menjelaskan latar belakang kerjasama pembebasan tanah di Osowilangun antara dirinya dengan terdakwa Lily Yunita.

"Tanah itu dibeli Rahmat dari ahli waris seharga Rp. 800 ribu permeter dan untuk membiayai pengurusan Petok sampai menjadi Sertifikat Hak Milik ke Jakarta diperlukan biaya 2 juta sampai 2,5 juta. Lily juga mengatakan tanah tersebut sudah ada yang mau membeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga Rp. 3,5 juta permeter. Nanti pembagiannya keuntungannya, Pak Rahmat Rp 1 juta dan Lily Rp 500 ribu. Dan saya dikasih bagian Lily Rp 150 ribu permeternya," jelasnya.

Ditanya oleh salah satu penasihat hukum (PH) terdakwa terkait adakah jaminan lain yang diberikan Lily kepadanya,? dan siapa tas nama cek tersebut,? Liana menjelaskan bahwa cek tersebut atas nama Dosun, toko roti milik terdakwa.

“Atas namanya cek itu Dosun. Yang memberikan Lidya, adiknya. Setelah saya terima, Lily telepon saya terus. Minta ditransfer. Jaminan lainnya ada 10 BPKB sepeda motor dan mobil,” ungkapnya.

Adanya keterlibatan Rahmat yang ikut dalam kerjasama pembebasan lahan sebagaimana ditawarkan terdakwa Lily Yunita kepada Lianawati, juga diceritakan Dian Apsari.

Pegawai Lianawati bagian gudang itu mengakui dan melihat sosok Rahmat dalam pertemuan yang digagas terdakwa Lily Yunita.

Lebih lanjut Dian mengatakan, pertemuan antara Lianawati, terdakwa Lily Yunita dan Rahmat itu terjadi di PTC tanggal 11 Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Rahmat mengatakan, jika Lianawati ingin melihat atau survey tanah tersebut, dipersilahkan. Bahkan, jika Lianawati ingin guling-guling di area lokasi itu, juga dipersilahkan.

Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Linawati Setyo pada 11 Desember 2020 lalu, dengan tanda bukti laporan polisi nomor : TBL-B/939/XII/RES.1.11/2020/UM SPKT Polda Jatim.

Dari infomasi yang dihimpun, Linawati Setyo diketahui merupakan kerabat dari perusahaan rokok Gudang Garam

Dalam kasus ini terdakwa  Lily Yunita didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal  378 KUHP untuk dakwaan kesatu, Pasal 372 KUHP untuk dakwaan kedua dan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.