Dalam Bulan Agustus, Tiga Nelayan Brondong Lamongan Ditangkap Karena Terjerat Sabu-sabu

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Pada bulan Agustus 2021, Unit II Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengamankan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang berprofesi sebagai nelayan.


Pertama, Mashudi Adi Pamungkas (23), seorang nelayan di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Saat itu, anggota Satreskoba Polres Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika golongan jenis sabu di Wisata Boom Anyar Kecamatan Brondong.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,78 gram, serta 15 plastik klip kosong bekas isi sabu yang dicurigai milik Mashudi Adi Pamungkas.

"Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 th 2009 tengang Narkotika" kata Kasatreskoba Polres Lamongan Akhmad Khusen, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis, (19/8).

Dua tersangka lainya yakni, Eko Didik Hermawan (26) seorang pekerja nelayanan dari desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. 

Sedangkan satu tersangka lainya yakni, Munir Khoirul Huda (38) yang juga seorang nelayanan dari Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan.

Tersangka Eko Didik Hermawan dan Munir Khorul Huda diamankan Unit II Satreskoba Polres Lamongan saat berada di depan Bank BNI KCP Brondong Jln Raya Deandels, Brondong Kabupaten Lamongan.

"Barang bukti yang diamankan 1 (satu) plastik klip sabu seberat bruto 0,22 gram" kata Kasatreskoba Polres Lamongan Akhmad Khusen.

Dari informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Brondong, anggota Satreskoba Polres Lamongan kemudian melakukan penyelidikan di depan Bank BNI KCP Brondong dan berhasil melakukan penangkapan kepada 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar.

"Setelah dilakukan penggeledahan dan diketemukan serta disita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu di dalam bekas bungkus rokok Surya 12 warna merah dan diakui milik tersangka" tandasnya

Selain barang bukti sabu, polisi berhasil mengamankan sebuah HP Samsung J2 Prime warna hitam dan 1 unit sepeda motor Vario 125 warna hitam. Setelah diinterogasi, sabu tersebut didapatkan dari Munir Khoirul Huda.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 th 2009 ttg Narkotika" pungkasnya.(mun)