Jadi Korban Penipuan Profesor Gadungan, Begini Keterangan Mantan Kapolda Jatim Saat Bersaksi

Mantan Kapolda Jatim Irjen Pol (Pur) Hadiatmoko (kemeja putih) saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim
Mantan Kapolda Jatim Irjen Pol (Pur) Hadiatmoko (kemeja putih) saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya/RMOLJatim

Mantan Kapolda Jatim, Irjen Pol (Pur) Hadiatmoko dihadirkan sebagai saksi korban atas penipuan bermodus investasi pembuatan pabrik tepung pisang Cavendish.


Dalam persidangan yang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hadiatmoko membeberkan kronologis penipuan yang dilakukan terdakwa Farroukh Rafiuddin, lelaki pengangguran yang dikenalkan sebagai Profesor.

Pada majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, Hadiatmoko mengaku dikenalkan dengan terdakwa melalui perantara Joko Mergono, warga Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah.

"Pertama saya dikenalkan oleh pak Joko, katanya seorang profesor. Dia (Farroukh) itu ngaji nya luar biasa," ungkap Hadiatmoko, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (19/8).

Setelah berkenalan, terdakwa menawarkan ide untuk membangun pabrik yang memproduksi tepung pisang Cavendish, dan Terdakwa menjamin akan bertanggungjawab sejak proses produksi hingga penjualan, baik didalam maupun diluar negeri.

"Pak Profesor ini ahli pertepungan pisang. Sebagai seorang ahli, dia juga mengaku sering dapat pesanan order dari Luar Negeri," terang Mantan Kapolda Jatim ini. 

Selanjutnya, terdakwa juga memberikan penawaran yang lain, berupa usaha jual beli rempah-rempah (pala cangkang) dengan mengatakan bahwa dalam usaha jual beli rempah-rempah itu akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar.

Tergiur dengan kata kata terdakwa, saksi Hadiatmoko pun kemudian mengucurkan sejumlah uang mencapai 476 Juta dengan cara transfer.

"Transfer melalui bank mandiri kepada   Farroukh Rafiudin ini sebanyak tiga kali, totalnya 476 juta." ujar mantan Kapolda Jatim ini.

Urung membuat pabrik, uang yang dikucurkan itu oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mobil.

"Pekerja yang dijanjikan ternyata tidak ada sama sekali," kata Hadiatmoko.

Kedok terdakwa Farroukh Rafiudin sebagai  Profesor gadungan itu diketahui saksi Hadiatmoko dari KTPnya.

"KTPnya banyak, salah satunya ada yang dari Jogja," tandas Hadiatmoko menjawab pertanyaan hakim Martin Ginting. 

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Farida mendakwa terdakwa Farroukh Rafiudin dengan Pasal 378 KUHPidana.