Sepakat Tuntutan Jaksa, Pengedar Sabu di Lamongan Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa Dita Nur Prasetya didampingi  kuasa Hukum dari LBH Albanna, Aris Arianto saat sidang putusan yang dibacakan secara virtual/RMOLJatim
Terdakwa Dita Nur Prasetya didampingi kuasa Hukum dari LBH Albanna, Aris Arianto saat sidang putusan yang dibacakan secara virtual/RMOLJatim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Dita Nur Prasetya (22) atas kasus peredaran narkotika.


Warga Desa Pucel, Kecamatan Deket ini terbukti sebagai pengedar narkotika jenis sabu seberat netto 29,7 gram yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Vityandono saat persidangan beberapa waktu lalu. 

"Menyatakan terdakwa Dita Nur Prasetya terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI NO. 35 Tentang Narkotika dengan hukuman 9 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara" kata ketua majelis hakim, Edy Alex Serayox dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya, Kamis (19/8).

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan, Eko Vitiyandono dan terdakwa melalui kuasa hukumnya dari LBH Albanna sepakat menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa Dita Nur Prasetya ditangkap oleh anggota Ditreskoba Polda Jatim pada 12 Februari 2021 saat hendak bertransaksi barang haram tersebut dengan Dwiki alias Bogang (DPO) di depan ATM Lamongan Plaza Jl Panglima Sudirman, Kecamatan Lamongan.

Sabu tersebut berasal dari Gatot yang hingga persidangan masih dinyatakan DPO oleh pihak kepolisian. 

Saat penangkapan terdakwa Dita, petugas juga menangkap pelaku lainnya, yakni Yusuf Saputra.[munadi]