Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, divonis bersalah dalam perkara suap bantuan sosial (Bansos) Sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Dia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
- KPK SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Hamdan Zoelva: Sudah Tepat
- Gegara Cemburu, Pria di Lumajang Bunuh Istri Sirinya yang Hamil 5 Bulan
- Bersama Istri, Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Penuhi Panggilan KPK
Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Vonis atau putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin siang (23/8).
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis.
Sehingga, Juliari divonis pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan ini diketahui lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Juliari dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Juliari juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan, jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.
Atas putusan ini, terdakwa Juliari maupun JPU KPK menyatakan untuk pikir-pikir apakah banding atau terima.
- Sidang Dugaan Korupsi PJU Lamongan, Jaksa Hadirkan Saksi Helmy dari Inspektorat Jatim dan 3 Ahli
- Saksi Ungkap Kekejian Terdakwa Pembunuhan Berencana Member Fitnes Araya Club
- Ajudan Pribadi Tipu Teman Sendiri, Duitnya Ternyata untuk Ini