ASN di Lamongan yang Kerap Hina SBY dan AHY Lewat Akun FB Faqih Harianto Dipolisikan

Sejumlah kader DPC Partai Demokrat Lamongan menunjukan tanda bukti lapor terhadap pemilik akun FB Faqih Harianto/RMOLJatim
Sejumlah kader DPC Partai Demokrat Lamongan menunjukan tanda bukti lapor terhadap pemilik akun FB Faqih Harianto/RMOLJatim

Pemilik akun Facebook (FB) atas nama Faqih Harianto dilaporkan ke Mapolres Lamongan oleh pengurus DPC Partai Demokrat Lamongan.


Akun FB tersebut dianggap kerap memposting tulisan yang diduga mengandung ujaran kebencian dan berita bohong yang dialamatkan kepada mantan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tak hanya SBY saja, akun FB Faqih Harianto juga memposting tulisan yang dianggap menyudutkan putra sulungnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lengkap dengan gambar AHY. Postingan yang dianggap sebagai ujaran kebencian tersebut dibuat oleh Faqih Harianto pada tanggal 16 Agustus 2021, Pukul 18.36 WIB, lalu.

"Jadi tulisan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook Faqih Harianto ini kami anggap dapat memperpecah kesatuan anak bangsa," kata Ketua Fraksi Demokrat Lamongan Sugeng Santoso, dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Selasa (24/8).

Sugeng mengatakan, sebelum pemilik akun FB Faqih Harianto dilaporkan ke polres Lamongan. Sejumlah kader Demokrat Lamongan sempat mengingatkan yang bersangkutan. Namun peringatan tersebut tak juga membuat dirinya jera. 

"Pada tahun 2020 lalu yang bersangkutan juga sempat membuat postingan yang kami anggap dapat memperburuk citra partai kami, tapi kali ini dia kembali mengulangi perbuatannya dan akhirnya kami kader Demokrat melaporkan kasus ini ke polisi," ungkapnya.

Sebelum melaporkan kasus tersebut ke polisi, sejumlah kader partai Demokrat dan kuasa hukumnya juga melaporkan hal itu ke pihak inspektorat Lamongan. Sebab pemilik akun Facebook Faqih Harianto merupakan pegawai negeri. 

"Tentunya kami sayangkan postingan yang dibuat, boleh melakukan kritikan tapi ada tempatnya dan tidak harus menghina keluarga bapak SBY ini pak SBY mantan presiden kita orang yang pernah memimpin negeri ini selama 10 tahun," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum DPC Partai Demokrat Lamongan, Ahmad Umar Buwang mengatakan, pelaku melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena postingan yang dibuat pelaku menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

"Barang siapa dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara," tandasnya. 

Adapun postingan yang dibuat pelaku antara lain "Mungkin ini KARMA dari Bapaknya yg memporak-porandakan negeri ini.….selama 10 tahun" 

"Wah Cikeas ya dah ngebet mau nguasai Negeri, ga ngeliat Negeri ini lagi susah malahan terus dibikin susah. Klw bener Jahat banget.....mungkin setan juga jijik ngeliat kelakuan kaya gini"