Lagi, Pidsus Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Korupsi Bank Jatim Rp 52 Milyar

Awang Diantara saat tiba di ruang Pidsus Kejari Surabaya/RMOLJatim
Awang Diantara saat tiba di ruang Pidsus Kejari Surabaya/RMOLJatim

Tak hanya terpidana IGN. Bagus Suryadharma yang berhasil diamankan tim seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.


Tak berselang lama, seksi yang komandoi Ari Prasetya Panca Atmaja juga mengeksekusi terpidana lainnya dalam kasus yang sama.

Terpidana korupsi pada Bank Jatim itu diketahui bernama Awang Diantara.

Dengan mengenakan kemeja putih, Awang Diantara tiba di ruang Pidsus Kejari Surabaya sekitar pukul 13.40 Wib.

Menurut informasi Awang Diantara ditangkap di kantornya sekitaran Waru Sidoarjo.

Dalam penangkaan itu, Awang Diantara tak melakukan perlawanan.

"Kooperatif mas," ujar sumber.

Dalam pantauan Kantor Berita RMOLJatim hingga saat ini terpidana Awang Diantara sedang menjalani proses administrasi di ruang ekspose Seksi Pidsus lantai II Kejari Surabaya.

Informasi beredar terpidana Awang Diantara dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

ia dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp. 52.300.000.000,- (lima puluh dua milyar tiga ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Jawa Timur dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres pada Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya tahun buku 2011 Nomor SR-20905/PW13/5/2012 tanggal 21 Desember 2012.