Penyesuaian PPKM Level 4: Hotel di Banyuwangi Boleh Jadi Lokasi Rapat

Perwakilan PHRI pada hearing di DPRD Banyuwangi/RMOLJatim
Perwakilan PHRI pada hearing di DPRD Banyuwangi/RMOLJatim

Status PPKM di Banyuwangi berada di level 4. Namun, bagi hotel dan restoran ada penyesuaian, yakni hotel boleh menggelar acara rapat dengan syarat jumlah peserta setengah dari kapasitas ruangan.


Kesepakatan itu, terjadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bersama DPRD Banyuwangi melibatkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian plus Satpol PP, Selasa (24/8).

RDP atau hearing itu dipimpin oleh Pimpinan DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto serta Ali Mahrus. Selama rapat berlangsung, peserta tetap memakai masker dan menjaga jarak.

Kepala Disbudpar Banyuwangi, M Yanuar Bramuda mengatakan selain hotel yang diperbolehkan untuk menggelar acara rapat, restoran yang ada di Bumi Blambangan juga diperbolehkan buka, dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Untuk jumlah peserta rapat di hotel yang diperbolehkan setengah dari total kapasitas ruangan. Sementara, di restoran selain harus menerapkan protokol kesehatan, dalam 1 meja hanya untuk 2 orang dengan batasan kapasitas 25 persen untuk makan di tempat. Serta buku sampai pukul 20.00 WIB.

"Tadi sudah disepakati hotel boleh menggelar rapat. Restoran juga boleh buka dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan," kata Bramuda, dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai hearing, Selasa (24/8). 

Juru Bicara Satgas Covid-19 Banyuwangi dr Widji Lestariono mengatakan, saat ini status Banyuwangi berada di level 4 setelah sebelumnya berada di level 3. Itu karena pusat menilai dari empat indikator yang dicapai pada pekan kemarin, 16-23 Agustus 2021, dalam kondisi kurang baik. Padahal dalam hari-hari terakhir ini indikatornya mulai membaik. 

"Jika kondisi ini bisa dipertahankan atau meningkatkan upaya-upaya perbaikan kondisi, maka bukan tidak mungkin sampai tanggal 30 Agustus akan terjadi perbaikan level di Banyuwangi ini," ujar dr Widji.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banyuwangi, Jaenal Mutaqin, mengaku lega usai terjadi kesepakatan dan penyesuaian dalam penerapan PPKM level 4. Sebab, terdapat 3.150 orang karyawan yang mayoritas sedang dirumahkan.

"Yang kami perjuangkan bagaimana hotel dan restoran bisa eksis. Sejak PPKM Darurat berlaku Juli 2021 tingkat hunian hotel hanya 12 persen. Kalau dihitung per hotel ada yang hunian kamarnya cuma 5 persen. Padahal Juni 2021 angka hunian masih di kisaran 50 persen," ujar Jaenal. 

Untungnya, hingga sejauh ini belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap anggota PHRI. Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian Banyuwangi membuat kesepakatan agar selama pandemi tidak ada PHK.

"Alhamdulillah sampai detik ini belum ada laporan PHK. PHRI sudah sepakat bila di PHK akan dapat pesangon," terang Kepala Disnakertrans dan Industri Banyuwangi, Alam Sudrajat. 

Selain hotel boleh menggelar acara rapat, anggota PHRI ternyata pernah mendapat dana hibah Rp 900 juta dari Pemkab Banyuwangi tahun 2020 lalu. Plt Kepala Dinas Sosial Banyuwangi, Henik Setyorini, menegaskan bahwa PHRI masih mendapat peluang bantuan dari Dinsos. 

"Sumbernya hanya satu, yakni dari belanja ASN 99. Karena sumber yang lain telah tersalurkan pada penerima. Untuk bantuan dari pusat maupun provinsi juklak dan juknisnya sudah ada. Jadi nggak mungkin," tegas Henik.