Tim Pidsus Kejari Surabaya Berhasil Tangkap Terpidana Korupsi Bank Jatim Rp 52 Milyar

IGN. Bagus Suryadharma mengenakan masker putiih
IGN. Bagus Suryadharma mengenakan masker putiih

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap IGN. Bagus Suryadharma terpidana korupsi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) HR. Muhammad Surabaya, Selasa (24/8).


Penangkapan terpidana IGN. Bagus Suryadharma tersebut berdasarkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 289 K/PID.SUS/2019 Jo Nomor : 76/Pid.Sus/TPK/2013/PN Sby.

“iya pada hari ini sekitar pukul 10.30 Wib kita melakukan penangkapan pada IGN. Bagus Suryadharma," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (24/8).

Penangkapan mantan staf Pemasaran dan Kredit Kecil pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) HR. Muhammad Surabaya, menurut Ari jauh dari logika kewajaran.

Pasalnya terpidana IGN. Bagus Suryadharma tersebut tiba-tiba datang ke Kantor Kejari Surabaya untuk mengurus sebuah keperluan.

"Ceritanya ada informai dari masyarakat, terpidana ini seringkali ke kantor kami. Saat terpidana ini ada di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kita cocokkan fotonya lalu kita amankan," ujarnya.

Saat ditangkap, terpidana IGN. Bagus Suryadharma tak melakukan perlawanan. Ia hanya mengikuti arahan dari Kasi Pidsus Kejari Surabaya yang memimpin langsung penangkapan.

"Tidak ada perlawanan, dia didampingi kuasa hukumnya," pungkasnya.

Dalam pantauan Kantor Berita RMOLJatim hingga saat ini terpidana IGN. Bagus Suryadharma sedang menjalani proses administrasi di ruang ekspose Seksi Pidsus lantai II Kejari Surabaya.

Terpidana IGN. Bagus Suryadharma dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

ia dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp. 52.300.000.000,- (lima puluh dua milyar tiga ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Jawa Timur dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres pada Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya tahun buku 2011 Nomor SR-20905/PW13/5/2012 tanggal 21 Desember 2012.