Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Anton Delianto mengatakan sebelum ditangkap oleh tim Pidana Khusus (Pidsus), eks staf Pemasaran dan Kredit Kecil pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) HR. Muhammad Surabaya, IGN Bagus Suryadharma selalu datang mengambil berkas di Kejaksaan.
- Kasus Usman Wibisono Disorot, IPW Heran Pencemaran Nama di WAG Bisa Diterima Polisi dan Disidangkan
- Koordinasi dengan Kejagung, KPK Komitmen Tangkap DPO Apeng
- Pemuda Pancasila Minta Anggota yang Ditahan Dibebaskan
Baca Juga
"Ditangkap saat datang ke kantor. Saat mengurus dokumen (perkara) lain. Karena ia juga berprofesi sebagai pengacara. Jadi bukan untuk menyerahkan diri,” kata Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Ruang Media Center Kantor Kejari Surabaya, Selasa (24/8).
- John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara
- Panik Ketemu Polisi, Seorang Perempuan Ketahuan Simpan Sabu di dalam Bra dan Paha
- ILSC Sebut Kasus Penganiayaan Advokat Matthew Jadi Atensi Wakapolres
Baca Juga