Kronologis Pidsus Kejari Surabaya Ciduk Pembobolan Kredit Bank Jatim Rp 52 Miliar

Kajari Surabaya Anton Delianto didampingi Kasi Pidsus Ari Prasetya Panca Atmaja/RMOLJatim
Kajari Surabaya Anton Delianto didampingi Kasi Pidsus Ari Prasetya Panca Atmaja/RMOLJatim

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Anton Delianto mengatakan sebelum ditangkap oleh tim Pidana Khusus (Pidsus), eks staf Pemasaran dan Kredit Kecil pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) HR. Muhammad Surabaya, IGN Bagus Suryadharma selalu datang mengambil berkas di Kejaksaan.


"Ditangkap saat datang ke kantor. Saat mengurus dokumen (perkara) lain. Karena ia juga berprofesi sebagai pengacara. Jadi bukan untuk menyerahkan diri,” kata Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Ruang Media Center Kantor Kejari Surabaya, Selasa (24/8).

Anton menambahkan kasus yang menjerat IGN Bagus Suryadharma bisa dikatakan cukup lama yakni sekitar tahun 2005 silam.

Dia diadili bersama Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo yang berhasil membobol Bank plat merah ini sebesar Rp 52 miliar lebih.

Selain mengamankan IGN Bagus Suryadharma, di hari yang sama tim Pidsus Kejari Surabaya juga menangkap terpidana lainnya yakni Awang Diantara.

Saat ditangkap di tempat kerjanya daerah Waru Sidoarjo, eks staf Pemasaran pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang HR. Muhammad Surabaya ini tak melakukan perlawanan.

Sayangnya saat akan dieksekusi ke rumah tahanan (rutan) Klas I Surabaya, Medaeng, salah satu terpidana yakni IGN Bagus Suryadharma menolak menandatangani berita acara eksekusi. 

Namun, hal itu tak menjadikan penghalang bagi jaksa eksekutor untuk memasukkannya ke sel jeruji besi.

Menurut Anton, kasus korupsi yang melibatkan kedua orang terpidana itu, bermula adanya perkara dugaan korupsi pada16 tahun, tepatnya pada Rabu (9/3/2005).

Kasus itu semula menyeret nama Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo. Yudi mengajukan kredit ke Bank Jatim untuk modal pembiayaan 28 kredit, yang disalurkan menggunakan delapan perusahaan milik kelompok Yudi Setiawan, sendiri.

Selain Yudi Setiawan, dalam kasus tersebut, juga terdapat dua orang terpidana lain, diantaranya agus Prayoga dan Tomi.

Lantaran terbukti merugikan negara dengan nilai Rp 52.300.000.000, ketiga terpidana itu telah divonis pada Bulan Agustus 2014, silam.

“Yudi Setiawan, Bagus Prayoga, dan Tomi. Semua sudah dieksekusi. Tapi 2 orang ini tadi dibebaskan oleh hakim, dan sekarang kami lakukan eksekusi,” paparnya.

Setelah itu, muncul hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (9/5/20219), yang diterima pihak Kejari Surabaya pada Minggu (10/5/2020).

Putusan itu menyebut bahwa Hakim Mahkamah Agung menjatuhi dua terpidana bernama I Gusti dan Awang yang sebelumnya divonis bebas, pada Pengadilan Tingkat Pertama, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta.

“(Putusan Kasasi MA) 8 Mei 2019,  diterima Kejaksaan 10 Mei 2020. (Menyurati terpidana) sudah,” jelasnya.

Sebelum kedua terpidana korupsi di Bank Jatim di 'layar' ke Rutan Klas I Surabaya Medaeng, IGN Bagus Suryadharma dan Awang Diantara menjalani tea swab antigen di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) terdekat.

Dan hasil tes swab antigen itu, keduanya dinyatakan negatif sehingga langsung diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, Medaeng.

Eksekusi terhadap dua orang terpidana itu, bagi Anton, merupakan implementasi nyata komitmennya dalam menegakkan hukum.

Meskipun perkara hukum tersebut sudah bergulir sejak belasan tahun lalu dan tergolong perkara lama. Sudah menjadi tugasnya sebagai jaksa, untuk tetap menegakkan hukum sesuai amanat undang-undang (UU).

“Walaupun lari kemana, kami akan cari. Alhamdulillah sudah kami tangkap,” pungkasnya.