Besok, Sidang Perdana Kasus Korupsi Perbankan Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Ari Prasetya Panca Atmaja/RMOLJatim
Ari Prasetya Panca Atmaja/RMOLJatim

Sidang perdana kasus dugaan korupsi perbankan yang diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (31/8).


"Sidang pertamanya akan dilangsungkan besok pada Selasa, 31 Agustus 2021," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (30/8).

Dalam kasus ini, menurut Ari ada tiga terdakwa yang akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Mereka adalah Ardhito Bhirawa Desatria, Harizki Catur Novanto dan Leonardo Saputra Wiradhana," paparnya.

Untuk terdakwa Ardhito bhirawa Desatria, jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana Pasal 2 ayat (1) pasal 3. Pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang tidak pidana pemberntasan korupsi.

Sedangkan Harizki Catur Novanto. Pasal 2 ayat (1) pasal 3, pasal 9 jo. Pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang tidak pidana pemberntasan korupsi.

Dan untuk Leonardo saputra wiradhana Pasal 2 ayat (1) pasal 3, pasal 9 jo. Pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang tidak pidana pemberntasan korupsi. Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.