Plt Kadiskominfo Kabupaten Kediri Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kajari didampingi Kasipidus saat merilis penetapan tersangka/RMOLJatim
Kajari didampingi Kasipidus saat merilis penetapan tersangka/RMOLJatim

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri menetapkan Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) sebagai tersangka korupsi kegiatan fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.


Kajari Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo mengatakan, Plt Kadiskominfo berinisial KS ini ditetapkan tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan atas tersangka S, Mantan Kadiskominfo.

"Kami kembali menetapkan satu tersangka lagi yang masih aktif berdinas sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. Saat ini, kami melakukan pencekalan pada pelaku, agar tidak keluar dari Kediri. Kerugian negara, mencapai satu Miliar lebih," kata Kajari  Dedy, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat merilis penetapan tersangka, Senin (30/8). 

Sementara itu, Kasi Pidsus Dedy Agus Oktavianto menjelaskan, tersangka KS mengadakan kegiatan fiktif terkait anggaran bidang PIP paket pekerjaan penyampaian isu strategis di Kabupaten Kediri tahun 2019. 

"Modusnya ada kesepakatan dengan tersangka S membuat beberapa kegiatan, dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah dilakukan. Tapi setelah dilakukan penyidikan kegiatan tersebut tidak ada, namun pertanggungjawaban dibuat sedemikian rupa seperti ada kegiatan," terangnya. 

Pihak kejaksaan sendiri, lanjut Dedy, telah memeriksa setidaknya 30 saksi terkait kasus ini, termasuk dari pihak ketiga,  dinas terkait, serta dari pihak desa. 

"Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen," tandasnya. 

Dalam kasus ini, Plt Kadiskominfo berinisial KS ini disangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.