Teguran dilayangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada 10 bupati/walikota terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (lnnakesda).
- Pastikan Ketersediaan Stok Beras Aman, Pemkot Surabaya Kembali Gelontorkan 14 Ton
- Sampaikan Nota Keuangan P-APBD 2023, Gubernur Khofifah: Menyesuaikan 4 Tantangan Ekonomi Global
- 150 ASN Jatim Terharu Saat Terima Anugerah Satyalancana Karya Satya 2022, Disematkan Langsung oleh Gubernur Khofifah
Teguran tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 itu dialamatkan kepada Walikota Padang, Walikota Bandar Lampung, Walikota Pontianak, Walikota Langsa, Walikota Prabumulih, Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Paser.
10 daerah tersebut dinyatakan belum sepenuhnya merealisasikan anggaran lnnakesda hingga Minggu (15/8).
Seperti di Kota Padang yang belum merealisasikan anggaran dari refocusing 8 persen dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) 2021 yang dianggarkan sebesar Rp 50.958.566.195. Kemudian Kota Bandarlampung belum merealisasikan anggaran Rp 11.079.600.000; Kota Pontianak sebesar Rp 19.860.000.000.
Lalu Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran lnnakesda sebesar Rp 750.000.000; Kota Langsa bahkan belum menganggarkan alokasi lnnakesda dari refocusing 8 persen DAU/DBH 2021 dalam APBD 2021.
Mendagri, Tito Karnavian mengatakan, daerah yang APBD tidak mencukupi untuk membayar kekurangan Inakesda, dipersilakan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2021 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD 2021.
"Atau ditampung dalam LRA (laporan realisasi anggaran) bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021,” kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8).
Surat teguran juga sebelumnya dilayangkan Kemendagri kepada 19 daerah yang penyerapan anggaran APBD untuk penanganan Covid-19 lambat.
19 Daerah tersebut yakni Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
- Inspektorat Surabaya Mulai Usut Pungli Penerimaan Tenaga Kontrak
- Pilkades Di Bondowoso Dikabarkan Ditunda, Ini Bantahan Kadis PMD
- Masuk Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji 2022, Wawali Surabaya Armuji Komitmen Tingkatkan Performa Pelayanan