Pansus Optimis Raperda Pengembangan Pesantren Bisa Selesai Akhir Tahun

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes) DPRD Jawa Timur ditargetkan bisa selesai pada akhir tahun 2021. 


Ketua Pansus Raperda Pondok Pesantren Hartoyo mengatakan akan bekerja keras menyelesaikan Raperda tersebut agar bisa disahkan menjadi Perda pada penghujung tahun 2021.

"Kita optimis nanti bisa diselesaikan dan tahun depan bisa diberlakukan," kata Hartoyo.

Politisi Demokrat itu mengatakan, pembahasan Pansus Raperda Pengembangan Pesantren sempat terkendala karena pandemi Covid-19. 

Seharusnya, Pansus bisa mengagendakan kunjungan ke Jawa Barat untuk melakukan studi banding, karena provinsi tersebut telah mengesahkan Raperda pesantren menjadi Perda.

"Tetapi karena pandemi jadi kegiatan yang akan kita lakukan beberapa waktu lalu jadi terhambat," tambahnya.

Hartoyo berharap agar nantinya jika Perda pesantren disahkan, maka semua OPD yang ada di Pemprov bisa membantu pesantren yang ada di Jawa Timur.

Selain pengembangan ekonomi pesantren, Perda tersebut juga akan mengatur soal kesehatan dan masalah lingkungan yang juga mendapat sorotan.

"Jadi nantinya dinas-dinas terkait bisa ikut mengembangkan Pesantren. Misalnya dalam bidang lingkungan dan kesehatan," tambahnya.

Dikatakan dia, keberadaan Perda Pesantren sangat penting karena pondok pesantren di Jatim yang mencapai 6.661, dengan jumlah pendidik sebanyak 89.492 orang dan jumlah santri mencapai 1,7 juta.

Selain itu juga ada madrasah diniyah yang mencapai 26.867 lembaga dengan jumlah pendidik sebanyak 198.342 orang dan peserta didik sebanyak 1.460.474. 

Sedangkan untuk lembaga pendidikan Al Quran tercatat ada 38.895 lembaga, dengan jumlah pendidik mencapai 202.664 orang dan peserta didik sebanyak 2.570.885 anak.

Sementara itu, Wakil ketua pansus pondok pesantren DPRD Jatim, Ahmad Iwan Zunaih mengusulkan agar Pansus Raperda Pesantren mengadopsi item item Perda Pesantren yang dimiliki Provinsi Jawa Barat. 

Pasalnya, banyak kesamaan komponen, sehingga proses adopsi tersebut bisa mempercepat penyelesaian Raperda tersebut.