Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan KS, Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri sebagai tersangka korupsi.
- MAKI Temukan Unsur Dugaan Pungli di Kejari Madiun
- Ajudan Firli Mangkir Panggilan Polisi, Proses Penyidikan Pimpinan KPK Tetap Berlanjut
- Kabid Humas Polda Jabar: Kami Masih Pastikan Sumber dan Dampak Ledakan
Terkait hal tersebut, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, akan menanti dan memeriksa kembali penetapan tersangka KS, sebelum melakukan langkah lebih lanjut. Bupati mengatakan baru mengetahui hal tersebut dari media.
"Yang pertama, penetapan tersangka itu bagian dari sebuah proses hukum yang belum selesai maka kita menunggu putusan inkrah, Yang kedua, saya juga masih belum mendapatkan tembusan dari kejaksaan. Apakah yang bersangkutan akan mengundurkan diri atau dicarikan penggantinya, masih menunggu surat resmi dari kejaksaan," kata Hanindhito dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Rabu (1/9).
Terkait kemungkinan adanya pejabat lain yang masuk dalam radar kasus tersebut, Bupati Kediri menegaskan tidak akan menghalangi proses pemeriksaan.
"Monggo saja. Dalam proses kampanye selalu menyampaikan reformasi birokrasi. Jadi saya tidak akan menghalang-halangi proses hukum ataupun pemeriksaan yang ada di Kabupaten Kediri, " tegas Bupati
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada Senin (30/8) telah menetapkan KS, Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri sebagai tersangka korupsi anggaran kegiatan Penyuluh Informasi Publik (PIP) senilai Rp. 1 Miliar lebih.
Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri
- Terungkap, Padepokan Tunggal Jati Nusantara Sudah 7 Kali Lakukan Ritual di Pantai Selatan
- Oknum Pegawai PDAM Kota Madiun Diduga Menggelapkan Setoran Pelanggan Kolektif Rp 729 Juta
- Usai Didemo, Kades Mundurejo Jember Tersangka Korupsi DD Dibebaskan dari Tahanan