Komisi X DPR RI angkat bicara mengenai pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
- Ketua Komisi E DPRD Jatim Minta Segera Pelantikan Kepala Sekolah SMA/SMK
- Di Tahun Ajaran Baru, Penerimaan Siswa ABK di SD-SMP Surabaya Lewat Jalur Afirmasi
- XLFL Terpilih Mengisi Kuliah Kepemimpinan di FISIPOL UGM
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Effendi mengatakan akan memanggil Menteri Nadiem untuk dimintai penjelasan dasar dari pembubaran BSNP olehnya.
Pasalnya menurut Dede, Komisi pendidikan belum dapat gambaran besar mengenai alasan pembubaran dari lembaga independen pengatur standar pendidikan ini.
"Iya kita panggil Menteri dulu (Nadiem Makarim) untuk dengar alasannya," kata Dede, Kamis (2/9).
"Itulah yang jadi pertanyaannya. Kalau ditarik ke Kementerian maka bukan independen lagi namanya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Dede mengaku dirinya mendapat informasi jika BSNP itu sangat aktif dan berjalan baik di daerah.
Bahkan, banyak aktivis pendidikan yang berdialog terkait masalah pendidikan nasional tersebut.
"Yang jelas kalau di daerah aktif dan menjadi tempat berdialog para aktivis pendidikan juga," kata politikus Demokrat ini.
Sebelumnya, Pemerintah resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021.
- Mahasiswa ITS Kembangkan Alat Deteksi Udara untuk Lawan Polusi
- Guru Punya Tingkat Stress Tinggi, Jokowi Kaget
- Nadiem Makarim Buka Sekolah Yang Berada Di Zona Kuning Covid-19