Soal Dana Bansos Covid-19 Temuan BPK, Kejari Bakal Tindaklanjuti Jika Cukup Alat Bukti

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang/Ist
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang/Ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang bakal melakukan upaya tindak lanjut kasus hukum dana bantuan sosial (Bansos) penanganan dana Covid-19 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, jika alat buktinya cukup dan ada indikasi pemyimpangan.


"Kalau kami pada prinsipnya, sepanjang alat buktinya cukup dan ada indikasi penyimpangan, kami akan melakukan tindak lanjut," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pisus) Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono, saat dihubungi awak media, Rabu (1/9).

Untuk sementara ini, kata Agus, pihak Kejaksaan harus memastikan sejauh mana perkara tersebut ditindaklanjuti oleh Dinsos. Terlebih pihak yang bersangkutan juga telah memiliki waktu maksimal 60 hari untuk melakukan proses pengembalian.

"Karena kadang-kadang informasi yang di luar itu kan rame, ternyata begitu kita klarifikasi suaranya tidak 'sekeras' yang dibicarakan orang-orang. Makanya, atas temuan itu, masih ada kesempatan dari Dinas (Dinsos Kabupaten Malang) untuk menindaklanjuti selama 60 hari. Itu harus dilihat dulu, benar sudah ditindaklanjuti apa belum. Makanya kami tidak mau beradai-andai, dilihat dulu faktanya seperti apa, baru bisa dikonfirmasikan," tandasnya.

Sebelumnya dikabarkan Kejari Kabupaten Malang telah memanggil sejumlah pihak terkait dengan temuan BPK pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2021 tersebut.  

Terkait hal ini, Agus tidak bisa memastikan siapa saja pihak-pihak yang datang ke Kejari Kabupaten Malang untuk memberikan keterangan. Hanya saja, dari informasi yang dihimpun, beberapa orang yang hadir tersebut termasuk dari Dinsos Kabupaten Malang.

"Saya gak paham, yang ngerti itu Mas Suwaskito (Kasi Intelijen), tapi kapan hari itu memang ada agenda itu," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Malang, Suwaskito Wibowo, ketika dikonfirmasi awak media tentang agenda kegiatan klarifikasi tersebut belum bisa memberikan keterangan pasti.

Sekedar informasi, bahwa anggaran bantuan penanganan Covid-19 tersebut hasil kerjasama, yaitu BPBD Provinsi Jatim memberikan bantuan senilai Rp 30 miliar yang diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Malang yang terdampak pandemi Covid-19. 

Pencairannya dilakukan secara bertahap setiap bulan berturut-turut sebesar Rp 10 miliar untuk 50.000 Kepala Keluarga (KK) yang berupa bantuan bahan pangan yaitu beras, telur, dan minyak goreng.

Dan hasil Pemeriksaan BPK menyebutkan, bahwa berdasarkan konfirmasi kepada bendahara pengeluaran dan PPKom Dinsos terdapat selisih lebih pembayaran tidak didukung dengan dasar pengeluaran yang sah. Yang mana jumlahnya Rp 862.500.000 dari tiga tahap, sebagai biaya pengemasan dan distribusi.