Terungkap, Luhut Jadi Koordinator PPKM Via Penunjukan Lisan, Bukan Keppres

Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net
Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Sidang gugatan pedagang angkringan terkait perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) berlangsung virtual, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Rabu (1/9).


Koordinator Kuasa Hukum Pedagang Angkringan, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan, pihaknya mengikuti jalannya sidang tersebut yang isinya juga menggugat keputusan Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM wilayah Pulau Jawa dan Bali.

"Sudah selesai tahap persiapan, dan akan masuk pada agenda pembacaan gugatan secara online pada hari Rabu, 8 September 2021," ujar Viktor, Kamis (2/9).

Namun dalam sidang kemarin, Viktor mendapatkan satu hal yang menarik. Di mana, terungkap fakta yang dibenarkan oleh Tergugat yang diwakili oleh Tim dari Sekretariat Negara yang mengakui penunjukkan Luhut non prosedural.

"Bahwa Penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) hanya dilakukan oleh Presiden secara Lisan, tanpa adanya Produk Hukum seperti Keputusan Presiden atau Instruksi Presiden," ucapnya.

Dari fakta persidangan itu, Viktor dan timnya yakin terdapat tindakan melanggar UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan juga melanggar urusan administrasi pemerintahan oleh Jokowi selaku Presiden RI.

"Perlu diingat bahwa urusan administrasi pemerintahan harus tertib administrasi, di mana setiap pejabat TUN/pejabat negara/penyelenggaran negara yang diberikan Tugas harus memiliki legalitas yang jelas, tidak bisa hanya ditunjuk secara lisan," demikian Viktor, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.