Mengatasi Oversupply atau Kelebihan Pasokan Listrik PLN

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

SEKITAR 50 hingga 70 persen listrik yang dihasilkan oleh PLN dan yang dibeli kepada pihak swasta tidak dapat diserap oleh pasar. PLN mengalami kelebihan produksi luar biasa. 

Sementara pada sama ekonomi jatuh ke dalam jurang krisis. Selama empat kwartal Indonesia mengalami minus pertumbuhan. Jika dua kwartal adalah kategori resesi, maka empat kwartal minus sama dengan ekonomi amblas.

Ini pertanda apa? Industri sekarat, seluruh sektor yang selama ini mengkonsumsi listrik stop produksi. Sektor-sektor yang menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia bubar.

Tidak terjualnya listrik yang dihasilkan PLN dalam jumlah besar berarti ekonomi sangat buruk. Kondisi ekonomi yang sangat buruk merupakan indikasi bahwa penerimaan negara jeblok.

Walaupun pemerintah mengumumkan ada uang, namun hanya untuk mencitrakan diri agar bisa dapat utang.

Bagi PLN ini adalah bencana besar. Produksi listrik yang melimpah yang dihasilkan oleh pembangkit listrik swasta wajib dibeli oleh PLN. Jika terjadi kelebihan produksi listrik swasta juga wajib dibeli oleh PLN. Ini merupakan konsekuensi atas perjanjian listrik Take or Pay (TOP).

Kondisi keuangan PLN berdarah darah. Untuk membeli listrik swata PLN harus menimbun utang. Sekarang utangnya telah mencapai lebih dari Rp 750 triliun. Utang yang tidak akan dapat dilunasi dan akan terus ditumpuk agar PLN tetap bisa membeli listrik swasta tersebut. Karena itu wajib dibeli.

Sekarang PLN dihadapkan dengan isue perubahan iklim. Kuat desakan dari penguasa agar pembangkit PLN yang berbahan bakar batubara ditutup. Ini indikasi adalah usaha pemerintah agar PLN memfokuskan membeli listrik swasta. PLN boleh menutup pembangkit tapi swasta jangan.

Ini manipulasi terhapap perjanjian perubahan iklim, manipulasi menyelamatkan bandar batubara dan pembangkit batubara swasta, namun mengorbankan BUMN.

Mengapa ini terjadi ? Ini adalah hasil dari mega proyek 2x 10 ribu MW dan mega proyek paling ambisius 35 ribu MW yang dia ancang oleh pemerintah dengan segudang utang. Swasta dalam negeri mengambil utang kepada bank bank dalam negeri dan asing untuk menambang batubara dan sekaligus membangun pembangkit.

Jaminan pasarnya adalah rakyat Indonesia  melalui PLN. Maka melimpah ruahlah listrik, tidak bisa dijual. Ditambah lagi datang covid, industri bangkrut maka listrik yang dibeli PLN terpaksa dibuang jadi angin.

Apakah Ada Jalan Keluar?

Sekarang Menteri ESDM ditagih prestasinya oleh Presiden Jokowi dalam issue climate change. Karena presiden Jokowi akan mendapat malu di pertemuan iklim Glasgow COP 26 akhir tahun ini, jika komitmen menurunkan emisi tidak ada kemajuan sama sekali. Sementara presiden telah menandatangani COP 21 lima tahun lalu. Mana prestasi?

Menteri ESDM buru buru melalukan revisi permen tentang PLTS atap. Intinya adalah PLN wajib membeli listrik PLTS atap 100 persen. PLTS atap diharapkan akan mengkontribusikan listrik dalam jumlah besar.

Konon katanya masyarakat yang lagi kere kerenya akan melakukan investasi di PLTS atap. Intinya PLN wajib membeli.

Dengan demikian oversupply PLN akan menjadi hipersupply. Besar sekali produksi listrik dan besar sekali uang yang diperlukan oleh PLN agar bisa membeli listrik ini. Sementara listrik yang ada tidak bisa di jual. Setelah dibeli lalu di buang ke udara. Ini adalah pencemaran sampah listrik yang sangat besar. Sementara baterei penyimpan listrik belum jadi.

Berat memang bagi PLN dalam mengatasi masalah ini. Apalagi ditambah pemerintahan sebagian besar konon diisi oleh kaki tangan para pemain batubara, migas dan pembangkit fosil. Semua kebijakan tampaknya datang dari kepentingan ini. Agak menarik presiden mengeluarkan Perpres agar semua permen harus dilaporkan dan dikonsultasikan dengan presiden.  

Saatnya presiden Jokowi menghentikan sistem Take or Pay dalam pembelian listrik tenaga fosil, lalu menggantinya dengan Take and Pay (dengan kriteria climate change). Take or Pay hanya berlaku untuk pembangkit EBT.

Penulis adalah peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)