KPK Bawa 17 Tersangka Jual Beli Jabatan Kabupaten Probolinggo ke Jakarta

Para tersangka jual beli jabatan Kabupaten Probolinggo saat diperiksa KPK di Mapolres/RMOLJatim
Para tersangka jual beli jabatan Kabupaten Probolinggo saat diperiksa KPK di Mapolres/RMOLJatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membawa 17 orang tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo ke Jakarta, Sabtu (4/9).


"Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Jurubicara KPK Ali Fikri seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Selanjutnya, kata Ali, ke-17 orang tersangka itu akan menjalankan pemeriksaan terkait kasus jual beli jabatan yang turut menyeret Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

"Perkembangannya akan diinformasikan lebih lanjut nanti," tukasnya.

Adapun ke-17 orang yang diangkut Tim KPK itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo. Mereka adalah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

KPK berharap, mereka semua bersikap kooperatif.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (29/8). Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 10 orang pada Senin (30/8) sekitar pukul 04.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.