Masjid Ahmadiyah Dibakar, IPW Desak Kapolri Pecat Kapolres Sintang

Perusakan Masjid Miftahul Huda di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat/Net
Perusakan Masjid Miftahul Huda di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat/Net

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak pasca dibakarnya Masjid Miftahul Huda di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat milik jemaah Ahmadiyah oleh ratusan warga yang mengaku tergabung dalam Aliansi Umat Islam.


Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai Kapolres Ventie sudah gagal memberikan perlindungan dan keamanan kepada warga jemaah Ahmadiyah.

Sugeng mengatakan, perusakan masjid dan pembakaran itu merupakan akumulasi dari tindakan-tindakan sebelumnya yang semestinya dapat diantisipasi Kapolres Sintang. 

"Sehingga perusakan itu bisa dihindari serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terpelihara," kata Sugeng dalam keterangannya seperti dimuat Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (4/9).

Sugeng berpandangan, Kapolres Sintang telah mencoreng citra Polri di masyarakat. Karena, Polri sebagai aparat pemerintah penegak hukum yang siap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dan menjunjung HAM terciderai oleh ulah AKBP Ventie Bernard Musak yang melakukan pembiaran. 

Diketahui, pada Jumat (3/9), sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam melakukan perusakan dan pembakaran masjid milik jemaah Ahmadiyah di Balaigana Sintang, Kalimantan Barat. 

Sekitar 100 orang lebih dari kelompok intoleran itu melakukan tindakan keji merusak dan melempari dengan botol plastik yang diisi bensin ke areal masjid. 

Tindakan kekerasan oleh kelompok intoleran itu, dipicu oleh sikap Pemkab Sintang yang pada tanggal 14 Agustus menyegel Masjid Ahmadiyah Sintang serta dilanjutkan pada tanggal 27 Agustus menerbitkan surat larangan kegiatan. 

"Rangkaian tindakan diskriminasi, persekusi, perusakan oleh kelompok intoleran di Sintang tersebut adalah pelanggaran hukum yang wajib ditindak tanpa pandang bulu dan terhadap warga Jemaat Ahmadyah harus diberikan perlindungan," kata Sugeng.

Sugeng menekankan, larangan melakukan kekerasan, perusakan terhadap rumah ibadah warga jemaah Ahmadiyah itu sudah ditegaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, Dan/Atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. 

Oleh karena itu, lanjut Sugeng, Kapolda Kalbar Irjen Sigit Tri Harjanto harus mengambil alih dan mempertegas sikap untuk melindungi warga Sintang yang menjalankan keyakinan agamanya dan menjaga agar tidak terjadi tindakan kekerasan dan perusakan terhadap rumah ibadah jemaah Ahmadiyah. 

Padahal sebelum terjadi perusakan, Polda Kalbar telah menurunkan petugas ke lokasi. Namun petugas di lapangan gagal memberikan perlindungan. 

"Karena itu, Kapolres Sintang sebagai komando tertinggi di wilayah harus dicopot," tegas Sugeng. 

Sementara, Sugeng menambahkan, para pelaku penyerangan dan perusakan rumah ibadah harus ditangkap dan diproses hukum. 

"Termasuk juga Bupati Sintang harus diperiksa apakah terkait sebagai pemicu tindak pelanggaran hukum tersebut," demikian Sugeng.