Pegiat Anti Korupsi Pertanyakan Ijin Banner Atas Nama Relawan Hati

Banner raksasa di Jalan Raya Panglima Sudirman Kota Kraksaan/Ist
Banner raksasa di Jalan Raya Panglima Sudirman Kota Kraksaan/Ist

Banner berukuran raksasa terpasang dengan jelas di Jalan Panglima Sudirman Kota Kraksaan Kabupaten Probolinggo.


Banner raksasa itu terpasang, pasca Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, anggota DPR RI terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Pantauan Kantor Berita RMOL Jatim, banner yang mengatasnamakan Relawan Hati (Hasan-Tantri) tersebut terpasang pada Minggu 5 September 2021.

Selain itu, banner itu bertuliskan, “Maafkan kami atas luka yang kami goreskan, bila masih ada setetes kebaikan ijinkan sebait doa tetap menjadi silaturahmi diantara kita.”

Menanggapi hal itu, pegiat Anti Korupsi Kabupaten Probolinggo, Samsudin menilai, kalau pemasangan banner raksasa yang mengatasnamakan Relawan Hati ini, sebenarnya hanyalah mengambil hati warga saja.

Padahal, setelah di bongkar oleh KPK, Rakyat Kabupaten Probolinggo sudah mengetahui isi dan bentuk kepemimpinannya.

"Kenapa kok baru buat permintaan maaf ini setelah di bongkar oleh KPK. Sebelumya kemana?," tanya Samsudin, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (5/9).

Menurut Samsudin, jual beli jabatan tersebut sudah lama tercium oleh pegiat Anti korupsi ini. Terciumnya jual beli jabatan ini, sebelum tertangkap oleh KPK.

"Rakyat Kabupaten Probolinggo saat ini sudah cerdas semua. Rakyat tidak bisa di bodohi lagi," ungkap dia.

Selain itu Samsudin juga mengungkapkan, sebagai manusia wajib hukumnya saling memaaf-maafkan. Tapi, kejadian ini akan dikenang selamanya oleh Rakyat Kabupaten Probolinggo.

“Tidak ada manusia yang sempurna dan tidak ada salah tapi meminta maaf dan menerima maaf itu kewajiban bagi kita semua. Namun, meskipun kita sudah memaafkan, bukan berarti kita melupakan semua yang mereka lakukan kepada rakyat,” ungkap dia.

Samsudin juga mempertanyakan, apakah pemasangan banner raksasa yang terbentang dengan jelas dan mengganggu pemandangan di jalan raya ini, sudah mendapat izin?

"Jangan-jangan tidak ijin dan langsung pasang saja. Semuanya harus terbuka sekarang," tegasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Aruman mengatakan, tidak ada pelanggaran atas terpasangnya banner raksasa tersebut dan sudah memenuhi unsur sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Tapi siapa pemasangannya, Satpol PP belum mengetahui.

“Sudah sesuai dengan ketentuan Perbub Nomor: 2 Tahun 2017 tidak mengandung ujaran kebencian, SARA dan yang menyinggung perasaan masyarakat. Lebih kepada unsur sosial dalam rangka permintaan maaf. Untuk yang lainnya masih akan kami koordinasikan,” pungkasnya.