Cak Imin Minta Nadiem Batalkan Kebijakan Cabut Bantuan Operasional Sekolah

Muhaimin Iskandar/net
Muhaimin Iskandar/net

Kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim soal penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa akan berdampak buruk bagi pelayanan pendidikan.


Demikian yang disampaikan Wakil Ketua MPR RI Muhaimin Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/9).

Cak Imin meminta agar Nadiem Makarim mempertimbangkan guna mencabut aturan tersebut yang membatasi sekolah penerima BOS berdasarkan jumlah siswa di sekolah.

"Kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak-hak anak-anak yang kurang mampu ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara,” kata Cak Imin.

Dampak kebijakan tersebut, sambung Cak Imin, akan sangat dirasakan oleh para guru honorer di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) yang selama ini banyak digaji dari dana BOS.

Oleh karenanya, menurut Cak Imin, tindakan ini juga melanggar UUD 1945 Pasal 31 dimana setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara ayat (2) berbunyi, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Ketua umum PKB ini mengatakan, kebijakan Mendikbudristek tersebut juga akan berdampak terhadap banyak sekolah. Sebab, sejauh ini, masih banyak sekolah yang terus bertahan dengan mengandalkan dana BOS, terutama sekolah-sekolah di daerah miskin dan jumlah siswa kurang dari 60.

Untuk itu, pihaknya mendorong Kemendibudristek untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS yang juga diterapkan pada 2020 dan 2019.

Hal ini untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan aturan tersebut dalam memperbaiki kualitas pendidikan melalui penggabungan sekolah-sekolah yang peserta didiknya sedikit, khususnya di daerah-daerah 3T.