Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengecam tindakan orang tua yang mencukil mata anak kandungnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (1/9).
- Musim Penghujan, Pemkot Surabaya Rutin Lakukan Perantingan di Jalan Protokol dan Pemukiman
- Kalapas Kelas IIB Probolinggo: Untuk Memperkecil Konsleting, Per Blok Lapas Akan Disendiri-sendirikan
- Harlah NU Ke-95, Khofifah: Wujudkan Komitmen Kebangsaan Melalui Peran Santri
Perlakuan tak manusiawi terhadap AP (6) tersebut dilakukan oleh orang tua korban bersama kakek, nenek dan pamannya, yang diduga untuk mendalami ilmu hitam.
"Ini merupakan tindakan yang sadis, keji dan biadab. Tidak ada toleransi untuk tindakan yang demikian," ujar Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (7/4).
Menurutnya, perbuatan para pelaku merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak dapat diterima dengan akal sehat.
"Perbuatan mereka yang menjadikan anak sebagai tumbal pesugihan dengan cara mencungkil mata anak sangatlah tidak bisa diterima oleh akal sehat," ungkapnya
Arist Merdeka Sirait berharap agar para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan melanggar Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Mengingat yang melakukannya adalah orangtuanya sendiri dan dibantu keluarga dekat korban yakni paman, nenek dan korban, hukuman masing-masing pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok. dengan demikian pelaku dapat diancam masing masing 20 tahun penjara," demikian Arist Merdeka Sirait sambil mengingatkan bahwa kasus ini harus dijadikan pelajaran bagi semua masyarakat termasuk pemerintah agar memberikan perlindungan yang maksimal terhadap anak.
- Bupati Kediri: Penyaluran Bantuan Harus Tepat Sasaran
- Atap Sekolah Madrasah Ambruk di Probolinggo, Pemerintah Tutup Mata
- Safari Pendidikan Ramadan, Bupati Bondowoso Wisuda Ratusan Penghafal Al-Qur'an