Mata Anak Dicukil oleh Orang Tua, Arist Merdeka Sirait: Sadis, Keji dan Biadab

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait/Ist
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait/Ist

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengecam tindakan orang tua yang mencukil mata anak kandungnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (1/9).


Perlakuan tak manusiawi terhadap AP (6) tersebut dilakukan oleh orang tua korban bersama kakek, nenek dan pamannya, yang diduga untuk mendalami ilmu hitam.

"Ini merupakan tindakan yang sadis, keji dan biadab. Tidak ada toleransi untuk tindakan yang demikian," ujar Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (7/4).

Menurutnya, perbuatan para pelaku merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak dapat diterima dengan akal sehat. 

"Perbuatan mereka yang menjadikan anak sebagai tumbal pesugihan dengan cara mencungkil mata anak sangatlah tidak bisa diterima oleh akal sehat," ungkapnya 

Arist Merdeka Sirait berharap agar para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan melanggar Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Mengingat yang melakukannya adalah orangtuanya sendiri dan dibantu keluarga dekat korban yakni paman, nenek dan korban, hukuman masing-masing pelaku  dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok. dengan demikian pelaku dapat diancam  masing masing 20 tahun penjara," demikian Arist Merdeka Sirait sambil mengingatkan bahwa kasus ini harus dijadikan pelajaran bagi semua masyarakat termasuk pemerintah agar memberikan perlindungan yang maksimal terhadap anak.