Perlakuan tak manusiawi dilakukan orang tua di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kepada anaknya yang baru berumur 6 tahun, yang diduga untuk mendalami ilmu hitam.
- Hasil Investigasi MUI Kabupaten Probolinggo Soal Kyai Hamili Santrinya, Terungkap
- IDF MUI Gandeng Baznas Salurkan Dana Sedekah Konsumen Alfamidi
- BPKH dan MUI Luncurkan Buku Saku HAJI
Seorang anak berinisial AP (6) dicungkil matanya oleh orang tuanya pada Rabu (1/9), sehingga harus dilakukan operasi dan menjalani masa pemulihan selama 6 bulan ke depan.
Mendengar kejadian ini, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Akhyar ikut angkat bicara, untuk menegaskan bahwa praktik perdukunan haram dilakukan umat Islam.
Bahkan katanya, MUI sudah dari dulu mengeluarkan fatwa tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan ('iraafah) pada Munas VII tahun 2005 silam. Akan tetapi, peramalan yang dimaksud bukan tentang ramalan cuaca yang berdasarkan data ilmiah.
"Perdukunan dan peramalan itu hukumnya haram, ada ketentuannya," ujar Rafani sebagaimana dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Senin (6/9).
Ia mengaku alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut berdasarkan fakta dalam kehidupan masyarakat yang erat berkaitan dengan praktik perdukunan. Praktik tersebut banyak jenisnya seperti, pesugihan, pengasihan, dan lainnya.
"Itu sudah menjurus ke kemusyrikan. Jadi pelakunya dosa besar kalau kemusyrikan itu," tegasnya.
Melalui fatwa tersebut, Rafani menuturkan harapan MUI agar masyarakat mematuhi aturan tersebut yang ditujukan sebagai tuntunan agama, dan supaya tidak terjerat dan terjebak dalam praktik perdukunan.
"Jadi ini tugas semua, para dai, ulama, kiai, ustaz, maupun guru. Tapi praktik perdukunan ini tidak bisa dihilangkan 100 persen karena menyangkut kepercayaan, sosial, dan ekonomi," demikian Rafani.
- Hasil Investigasi MUI Kabupaten Probolinggo Soal Kyai Hamili Santrinya, Terungkap
- IDF MUI Gandeng Baznas Salurkan Dana Sedekah Konsumen Alfamidi
- BPKH dan MUI Luncurkan Buku Saku HAJI