DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (kanan) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, dalam Rapat Paripurna Pengambilan KeputusanRUU AAEC, di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 September/RMOL
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (kanan) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, dalam Rapat Paripurna Pengambilan KeputusanRUU AAEC, di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 September/RMOL

Rancangan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, disahkan pemerintah bersama dengan DPR RI.


Pengesahan disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce, di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/8).

"Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) untuk disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Johnny dikutip melalui laman Sekretariat Kabinet, Rabu dini hari (8/9).

Menurut Johnny, keputusan pengesahan RUU AAEC memiliki arti penting karena menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di ASEAN. Selain itu, Menkomifo mengharapkan akan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di ASEAN.

"Terbentuklah payung hukum Persetujuan Perdagangan melalui Sistem e-Commerce. Dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN," katanya.

Dengan disahkannya RUU tersebut, Johnny meyakini itu sebagai landasan semangat membangun bangsa dan kepedulian dari seluruh pihak termasuk pemerintah, pelaku usaha serta DPR RI yang menjadi mitra.

"Kami berkeyakinan bahwa persetujuan ini akan menjadi bagian transformasi Indonesia sebagai suatu ekonomi digital yang maju, dan pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kesejahteraan umum," tandasnya.