DPRD Jatim Targetkan 2025 Jatim Bebas Sampah

Komisi bidang Pembangunan DPRD Jatim terus mematangkan draf revisi Perda tentang Pengolaan Sampah Regional di Jatim.


Bahkan mereka telah melakukan komunikasi dan penyelarasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Kementerian PUPR  

Anggota Komisi D DPRD Jatim Masduki mengatakan bahwa revisi Perda Pengelolaan Sampah Regional ini sangat diperlukan. Mengingat, pemerintah pusat memiliki target seluruh wilayah di Indonesia akan bersih dari sampah tahun 2025. 

"Makanya kita perlu menyesuaikan desrada pusat sehingga provinsi dan kabupaten/kota di Jatim perlu kerjasama untuk mempersiapkan diri tahun 2025 bebas dari sampah," kata politikus PKB saat dikonfirmasi Rabu (8/9/2025).

Pertimbangan lainnya, kata Masduki beberapa daerah di Jatim juga sudah menjalin kerjasama untuk pengelolaan sampah bersama-sama, sehingga provinsi memiliki kewajiban untuk ikut menfasilitasi. 

"Setidaknya ada 6 daerah di Jatim yang menjalin kerjasama pengelolaan sampah bersama, yaitu kab/kota Probolinggo, kab/kota Kediri dan kab/kota Mojokerto. Tentu provinsi juga perlu mendorong segera terealisasi," bebernya.  

 Ia mengakui beberapa kota di Jatim memiliki keterbatasan lahan untuk membuat tempat pengolahan sampah sendiri. Karena itu perlu kerjasama dengan dengan daerah tetangga untuk pengelolaan sampahnya.  

Di sisi lain, pengelolaan sampah regional di Jatim juga sejalan dengan Perpres No.80 Tahun 2019 yang salah satunya memasukkan pengelolaan sampah regional. Karena itu, Kementerian KLHK dan PUPR siap menfasilitasi kebutuhan Jatim.

"Paling tidak tahun 2021 ini, revisi Perda Pengelolaan Sampah Regional di Jatim bisa tuntas sehingga tahun 2022 bisa dimulai untuk memenuhi target nasionall 2025 bebas sampah," ungkap Masduki.