Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Bondowoso Terkait Terpidana Kasus Perzinahan Tak Ditahan

Edi prasetiyo, pelapor atau mantan suami Komariyah/RMOLJatim
Edi prasetiyo, pelapor atau mantan suami Komariyah/RMOLJatim

Terpidana kasus perzinahan di Bondowoso diduga tak ditahan meski putusan pengadilan telah inkrah. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bondowoso, disebutkan bahwa putusan terhadap terpidana yakni jatuh pada Senin, 16 Agustus 2021. Dengan putusan pidana penjara waktu tertentu (1 bulan).


Edi prasetiyo, selaku pelapor atau mantan suami, mengaku tak habis pikir mengapa   terpidana atas nama Komariyah binti Misnabun yang sampai saat ini belum dihukum. 

"Setelah mantan istri saya divonis satu bulan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso, mantan istri saya ini masih ada di rumah, di Desa Wringin," katanya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (8/9).

Bahkan, masih kata Edi, pada 27 Agustus 2021 lalu ia berpamitan ke tetangga-tetangga bahwa akan ke Madura untuk memperdalam ilmu selama 41 hari. 

"Saya berharap mendapatkan keadilan, saya minta agar mantan istri saya segera dihukum," tuturnya. 

Sementara itu, Kalapas Bondowoso, Sarwito mengatakan,selama bertugas di Bondowoso pihaknya belum pernah menerima terpidana bernama Komariyah binta Misnabun. 

"Setelah saya cek di data kita, nama tersebut tidak ada," katanya melalui pesan singkat. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Sucipto mengatakan, bahwa penahanan tak dilakukan karena yang bersangkutan  terpapar Covid-19. 

"Yang Komariyah binti Misnabun sudah selesai. Cuma mau dieksekusi kemarin kena Covid-19 katanya. Jadi tak boleh dieksekusi," ujarnya. 

Saat ini, yang bersangkutan disebutnya mungkin sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya. 

"Yang bersangkutan mungkin isolasi di rumah atau bagaimana tak mengerti juga. Informasi yang saya terima Kasi Pidum seperti itu kena Covid-19 katanya, untuk sementara tak bisa dieksekusi," pungkasnya.