Kejari Manggarai Barat Teken MoU dengan Bulog di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Penandatanganan MoU bidang Datun Kejari Manggarai dengan Perum Bulog/Ist
Penandatanganan MoU bidang Datun Kejari Manggarai dengan Perum Bulog/Ist

Kejari Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani kesepakatan bersama dengan Perum Bulog Sub Divisi Regional Labuan Bajo NTT di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).


Penandatanganan MoU tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Manggarai Barat Bambang Dwi M, SH, MH di dampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Yoyok Junaidi SH serta pemimpin Perum Bulog Sub Divisi Regional Labuan Bajo NTT, Zulkarnaen, Selasa (7/9).

Kajari Bambang Dwi menyampaikan, bentuk kerjasama ini merupakan tupoksi di bidang Perdata dan TUN Kejari Manggarai Barat demi menegakkan marwah kewibawaan Pemerintah dan menyelamatkan Aset Pemerintah melalui jalur Perdata dan TUN dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara.

Kerjasama tersebut berdasarkan ketentuan UU 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dalam Pasal 30 ayat (2) dan 34, Kejaksaan mempunyai kewenangan terhadap Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum.

"Tentu, kerjasama ini sebagai langkah antisipatif supaya tidak terjadi penyimpangan aturan hukum yang berakibat pada Kerugian Keuangan Negara" kata Kajari Bambang Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (8/9).

Menurutnya, dengan adanya kerjasama ini nantinya dapat memperkuat tupoksi masing-masing instansi. Terutama sebagai langkah antisipatif terjadinya penyimpangan yang berakibat pada kerugian negara. Pendampingan itu dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dengan tujuan diantaranya untuk meminimalisir terjadinya kesalahan yang berujung pada Tindak Pidana. 

"Pendampingan yg dilakukan oleh JPN ditujukan supaya mendapatkan rasa aman, nyaman dalam bekerja terutama bagi kegiatan yg bersumber dari uang negara agar meminimalisir terjadinya kesalahan yg berujung pada tindak pidana," demikian Kajari Manggarai Barat, Bambang Dwi.[munadi]