Belasungkawa atas Wafatnya 44 Warga Lapas Tangerang

Jaya Suprana/Net
Jaya Suprana/Net

TERBERITAKAN bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang berada di wilayah Kota Tangerang, Banten, mengalami kebakaran pada Rabu dini hari, 8 September 2021. Semula tercatat jumlah korban tewas sebanyak 41 orang, termasuk dua warga negara asing asal Afrika Selatan dan Portugal.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengungkapkan bahwa sejak berdiri selama 42 tahun Lapas Kelas I Tangerang tidak memperbaiki instalasi listriknya. Ini terkait dengan pernyataan sebelumnya dari Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran, bahwa dugaan sementara penyebab kebakaran adalah arus pendek listrik, namun ini masih harus diselidiki lebih lanjut.

Yasonna mengakui bahwa Lapas Tangerang sudah kelebihan kapasitas 400%, saat ini dihuni 2.072 orang. Kondisi Lapas Tangerang masih relatif lebih baik ketimbang Lapas Bagansiapiapi yang konon kelebihan kapasitas 800%.

Bahwa kondisi Lapas Tangerang sebagai Lapas Kelas I saja sudah sedemikian buruk, maka sulit dibayangkan betapa buruk kondisi Lapas Kelas 2 dan selanjutnya.

Hukuman

Sungguh menyedihkan bahwa pada saat naskah ini saya tulis ternyata jumlah warga Lapas Tangerang yang tewas akibat kebakaran meningkat menjadi 44 orang.

Saya bersahabat dengan Prof Yasonna dan saya tahu betul bahwa masalah kelebihan kapasitas lapas di Indonesia merupakan keprihatinan utama putra terbaik Nias yang menjadi Menkumham tersebut.

Bahkan saya sempat menawarkan hukuman kerja sosial demi mengurangi penghuni penjara seperti telah terbukti berhasil ditatalaksanakan menjadi kenyataan di negara-negara maju hukum dan keadilan di planet bumi ini.

Namun sayang, saran hukuman kerja sosial menguap entah ke mana akibat ditentang oleh mayoritas anggota DPR dengan berbagai alasan, mulai dari yang masuk sampai tidak masuk akal sehat maupun tidak sehat.

Pejuang kemanusiaan, Sri Palupi, mengingatkan saya bahwa para terpidana narkoba seharusnya bukan dipenjara tetapi direhabilitasi. Hanya di negeri kita ini orang sakit bukan diobati namun malah dipenjara.

Sementara mahaguru kemanusiaan saya, Sandyawan Sumardi menegaskan, Menteri Hukum dan HAM harus bertanggungjawab atas tragedi wafatnya 44 sesama manusia akibat kebakaran Lapas Tangerang yang 400% overcapacity tersebut.

Saya setuju dengan mahaguru kemanusiaan saya karena memasukkan narapidana ke dalam penjara yang 400% kali lipat melebihi kapasitas memang merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Maka jelas, ini merupakan tanggung-jawab Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Belasungkawa

Maka sebagai rakyat jelata yang awam hukum termasuk awam hukuman berupa apa yang disebut sebagai penjara yang kini dieufemisikan menjadi lapas namun pada kenyataan tetap saja penjara, saya tidak berani melibatkan diri ke dalam polemik mengenai apa yang salah apalagi siapa yang bersalah pada kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Saya hanya memberanikan diri untuk mengharap pihak pemerintah berkenan mengubah sistem kepenjaraan demi menjadi lebih manusiawi dan lebih beradab.

Saya juga memberanikan diri untuk mengungkap rasa belasungkawa yang mendalam terhadap tragedi kebakaran Lapas Tangerang yang telah mengorbankan nyawa 44 sesama manusia tersebut.

Saya tidak berdaya apapun kecuali dengan penuh kerendahan hati bersujud memohon Yang Maha Kasih berkenan menganugerahkan kekuatan lahir dan batin bagi sanak-keluarga yang ditinggalkan oleh 44 warga Lapas Tangerang.

Serta memohon perkenan Yang Maha Kasih untuk berkenan menerima 44 arwah warga Lapas Tangerang di sisi Yang Maha Kasih. Amin.