Pengasuh Ponpes Maziyatul Ilmi Nilai Permendikbud 6/2021 Diskriminatif

Pengasuh Ponpes
Pengasuh Ponpes

Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 6 tahun 2021 terkait aturan soal pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) mendapatkan protes dari kalangan dunia pendidikan. 


Hal tersebut seperti yang dikatakan Pengasuh Ponpes Maziyatul Ilmi Menganti, Gresik Abdul Muid yang meminta perubahan Permendikbud 6/2021 dicabut.

"Perubahan aturan penyaluran dana BOS yang tertuang dalam Permendikbud 6 2021, adalah sebuah tindakan diskriminatif," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (9/9).

"Siapapun presidennya, maupun Mendikbudnya tidak boleh membuat aturan yang mendiskreditkan jumlah siswa sedikit atau banyak kalau tujuannya ingin membantu kepentingan dunia pendidikan," tuturnya.

Apalagi menurut Muid, dalam Permendikbud itu telah diatur jika dana BOS, akan dihentikan terhadap sekolah yang memiliki siswa kurang dari 60 selama tiga tahun terakhir.

"Kebijakan ini sangat mencederai kedilan sosial dan tidak sesuai dengan UUD 1945, sebab seharusnya seluruh warga negara mendapatkan pendidikan layak. Namun, Permendikbud 6/2021 ini tidak memenuhi unsur keadilan sosial," tegasnya.

"Untuk persoalan ini, kami telah berkirim surat ke Presiden agar Permendikbud itu dicabut dan dibatalkan. Karena, sesuai UUD mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas pemerintah," tukasnya.

"Yang tidak sepakat dengan Permendikbud 6/2021 ini banyak, bahkan dua ormas besar. Seperti, NU dan Muhamadiyah tidak sepakat dengan aturan itu. Sebab akan meresahkan dunia pendidikan, mestinya kebijakan baru itu mengayomi bukan mala menimbulkan keresahan," tandasnya.