Terbakarnya Lapas Tangerang Karena Ada Kesalahan Dalam Mengelola 

Kondisi Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang pasca kebakaran/Net
Kondisi Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang pasca kebakaran/Net

Peristiwa kebakaran hebat di Lapas Kelas 1 Tangerang Banten bisa disebabkan dua hal, terbakar atau bisa juga dibakar. Terbakar tentu karena accident, tapi kalau dibakar itu bisa dibakar oleh pihak tertentu termasuk warga binaannya sendiri.


Demikian disampaikan pengamat hukum Choudry Sitompol dalam acara diskusi virtual Tanya Jawab Cak Ulung bertemakan "Duka Terbakarnya Lapas Tangerang" yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (9/9).

Menurutnya, permasalahan yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang Banten bukan hanya soal kebakaran semata, tapi yang terpenting peristiwa ini bisa kita kategorikan tidak becusnya pemerintah atau Kementrian terkait mengelola pemasyarakatan.

“Ini menunjukkan sesuatu ada yang salah dalam mengelola permasyarakatan,” kata Choudry.

Dia menambahkan, jika berbicara soal kelebihan kapasitas atau over capacity bukanlah hal yang baru. Lantaran peristiwa kelebihan kapasitas ini sudah ada sejak 10 bahkan 20 tahun lalu.

"Penambahan kejahatan tingkat kejahatan itu tidak diimbangi dengan fasilitas kemasyarakatan,” sesalnya.

Choudry mengatakan sejauh ini permasalahan lembaga permasyarakatan bukan hanya sekadar kuantitas melainkan juga kualitas hukum di Indonesia.

"Kita harus pahami bahwa pemasyarakatan terpidana bukan berarti hak asasi manusia yang dimiliki orang yang terpidana itu terhapus yang dibatasi itu adalah ruang dia bergerak dan berkomunikasi dengan pihak luar. Itu yang dibatasi. Hak-hak yang lain sebagai manusia dia harus ada dan itu dilindungi oleh UUD, ini harus kita bicarakan,” tandasnya.